Kades di Anyer Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu karena Berpose Dua Jari Gegara Dapatkan Jatah Sembako Tidak Seberapa

oleh

Serang Kabupaten, 7 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Sebuah kejadian menarik terjadi di Kabupaten Serang, di mana Kepala Desa Kosambi Ronyok dari Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Mengapa? Karena dia terlihat berfoto dengan berpose dua jari sambil memegang stiker poster bergambar calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, yaitu Prabowo-Gibran.

Ari Setiawan, seorang komisioner dari Bawaslu Kabupaten Serang, menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan kampanye yang dilakukan oleh Kades Kosambi Ronyok. Mereka akan melakukan pengkajian terhadap alat bukti yang berupa foto tersebut, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Floating Ad with AdSense
X

Pihak Bawaslu telah mengundang Kades Kosambi Ronyok untuk dimintai klarifikasi terkait kasus ini. Laporan yang telah diregister akan diolah lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Pelapor, Ahmad Syalrohmatullah, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 21 Januari 2024. Dalam foto yang menjadi alat bukti, Kades terlihat bersama warga lainnya berpose dengan mengacungkan dua jari sambil memegang stiker pasangan capres dan cawapres nomor urut 02.

Meskipun Ahmad tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut, foto tersebut didapatkan dari grup WhatsApp yang sama. Dia berharap Bawaslu dapat memproses kasus ini dengan adil sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan jujur dan adil.

(Tf/red)

BACA JUGA :  Terima Kasih Atas Sebuah Pengakun dan Partisipasi Serta Dukungan Terhadap Compas Kota Publikasi Kota Serang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *