
Serang Kota l, 18 Februari 2024 || Comaskotanewd.com — Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, Siap Bongkar THM yang Kembali Beroperasi Meskipun Sudah Disegel
Yedi Rahmat, Penjabat (Pj) Walikota Serang, mengancam akan membongkar bangunan tempat hiburan malam (THM) yang kembali beroperasi, meskipun sudah disegel. Ancaman ini diperkuat dengan Keputusan Walikota Serang Nomor 600.1.15.2/Kep.39-Huk/2024 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengendalian dan Penertiban Bangunan Gedung yang Tidak Sesuai Peruntukannya.
Pemkot Serang telah menyegel 13 tempat hiburan malam pada 29 Januari 2024 lalu. Namun, berdasarkan laporan Satpol PP, terdapat dua THM yang kembali beroperasi di Ramayana Mal Serang dan di Kalodran.
Yedi Rahmat menegaskan bahwa Pemkot Serang akan membongkar THM, terutama yang berada di Kalodran karena tidak memiliki izin apapun, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Pembongkaran direncanakan pada tanggal 20 Februari.
Menurut Pj Walali Kota Serang Yedi Rahmat, para pemilik THM di Kalodran dan tempat lainnya telah melanggar aturan dengan kembali beroperasi setelah disegel. Mereka juga melakukan penyambungan listrik secara ilegal. Oleh karena itu, Pemkot Serang akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan tersebut.
Rapat Koordinasi Terkait Pembongkaran
Yedi menyatakan bahwa Pemkot Serang bersama dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan akan melakukan rapat koordinasi terkait pembongkaran tersebut. Selain itu, SK telah dikeluarkan dan akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya ancaman pembongkaran THM ilegal di Serang, diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan ketertiban di wilayah tersebut.
(Ipank/red)