Menko Polhukam yang Baru Pengganti Mahfud MD, Hadi Tjahjanto: Pemerintah Tegaskan Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024

oleh

Menko Polhukam yang baru pengganti Mahfud MD, Hadi Tjahjanto menyatakan pemerintah bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024.

Jakarta, 06 Maret 2024 || Compaskotanews.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan jadwal Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 November. Meskipun ada desakan untuk memajukan jadwalnya menjadi September, Hadi menegaskan bahwa keputusan MK adalah mutlak dan akan dijalankan oleh pemerintah.

Floating Ad with AdSense
X

“Keputusan MK terkait pelaksanaan pilkada adalah tanggal 27 November. Pemerintah menghargai dan akan melaksanakan keputusan tersebut,” ujar Hadi di Kantor MUI, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, MK telah melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dan menegaskan bahwa pilkada harus tetap digelar pada bulan November 2024 sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. Putusan ini tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Selain itu, MK juga menetapkan bahwa caleg terpilih dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, sesuai perintah Mahkamah kepada KPU.

Mantan Panglima TNI ini menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK secara penuh, tanpa adanya opsi untuk mengubah jadwal pilkada. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan politik dan hukum di Tanah Air.

Keputusan ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pelaksanaan pilkada sebagai wujud demokrasi di tingkat lokal. Kepatuhan pemerintah terhadap putusan MK juga menjadi bukti konsistensi dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku.

Dengan penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai jadwal Pilkada Serentak, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pemangku kepentingan terkait persiapan dan pelaksanaan pilkada. Ini juga membantu menciptakan iklim politik yang kondusif menjelang proses demokrasi tersebut.

BACA JUGA :  Mantan Walikota Serang 2018 - 2023 Syafrudin Optimis Bakal Diusung Demokrat, Siap Hadapi Pilkada Kota Serang 2024

Meskipun tantangan dan perdebatan muncul terkait jadwal pilkada, pemerintah tetap teguh dalam keputusannya untuk mematuhi putusan MK. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjalankan proses demokrasi secara transparan dan bertanggung jawab.

Diharapkan, pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 27 November 2024 akan berjalan lancar dan sukses, menghasilkan kepemimpinan yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *