Bapenda Banten Ajak Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan 12 OPD Penghasil untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

oleh

Serang Kota, Jumat 15 Maret 2024 || Compaskotanews.com —
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak pemerintah kabupaten/kota dan 12 organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bekerja sama dalam meningkatkan pendapatan daerah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bentuk penguatan atas UU Nomor 1 Tahun 2022.

Floating Ad with AdSense
X

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan, perubahan yang terjadi setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti penerapan opsi pajak, menuntut perhitungan ulang potensi dan penyelesaian persoalan yang menghambat pendapatan. Oleh karena itu, kerjasama dan sinergi antara Bapenda Provinsi Banten, 12 OPD penghasil, serta pemerintah kabupaten dan kota diperlukan untuk merencanakan langkah-langkah yang efektif.

Deni menekankan pentingnya kolaborasi dalam hal penagihan pajak yang menunggak dan pemungutan retribusi yang melibatkan OPD penghasil. Menurutnya, sinergi antarpihak adalah kunci keberhasilan dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Sebelumnya, Bapenda Provinsi Banten telah menggelar Forum Perangkat Daerah terhadap Rancangan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 guna menghadapi pemberlakuan opsi pajak pada 2025 mendatang. Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari, menjelaskan bahwa forum tersebut bertujuan untuk mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menyatakan dukungan penuh Pemprov Banten terhadap penerapan aturan opsi pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Pemprov Banten juga siap memperluas basis pajak untuk meningkatkan pelayanan publik dan pendapatan daerah.

BACA JUGA :  Patroli Polisi di Bulan Ramadan: Memastikan Kepatuhan Pemilik Warung Makan Selama Ibadah Puasa di Larang Buka Siang Hari

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas Undang-undang HKPD dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *