Komisi II DPR RI mengklaim ada oknum kepala daerah yang ‘memalak’ calon Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Rp50 juta.
Jakarta, 15 Maret 2024 || Compaskotanews.com —
Komisi II DPR RI mengungkapkan adanya praktik pemerasan oleh beberapa kepala daerah terhadap calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nilai hingga Rp50 juta.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menegaskan bahwa oknum-oknum tersebut bertindak seperti raja-raja lokal yang memegang kendali di wilayahnya masing-masing.
Junimart menyebutkan bahwa praktik pemerasan dilakukan atas dalih Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), yang dijadikan alasan untuk meminta uang sejumlah besar dari para calon ASN.
Dalam sebuah rapat kerja dengan Kementerian PANRB, Junimart mengungkapkan bahwa bukti-bukti berupa rekaman telepon antara kepala bagian, kepala dinas, dan calon ASN telah ditemukan.
Junimart juga menyoroti kasus di Kementerian PUPR, di mana honorer tanpa latar belakang sebagai guru diduga lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Dia mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit untuk mencegah praktik-praktik korupsi semacam itu.
Meskipun demikian, Junimart menyadari bahwa masalah anggaran menjadi halangan dalam melakukan audit terhadap proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Junimart memperingatkan bahwa jika tidak dilakukan audit, akan muncul lebih banyak tenaga honorer siluman yang diangkat menjadi PPPK, sementara honorer yang sebenarnya terpinggirkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan iba dan prihatin atas laporan tersebut.
Anas menegaskan perlunya langkah bersama antara Kemenpan RB, BKN, dan DPR untuk menindaklanjuti kasus-kasus pemerasan ini.
Dia juga menyebutkan bahwa jika laporan yang diterima benar, NIP para pelaku pemerasan bisa dicabut sebagai efek jera.
Anas menegaskan bahwa pihaknya telah merapatkan aturan terkait Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) untuk memastikan kualitas dan kejujuran dalam proses seleksi.
Dia mencontohkan bahwa SKTT harus sesuai dengan kemampuan teknis yang diperlukan dalam pekerjaan yang bersangkutan, seperti keahlian renang untuk guru renang.
Anas juga menyoroti pentingnya SKTT dalam bidang-bidang seperti olahraga dan keamanan, di mana keahlian teknis menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas.
Kesimpulannya, temuan DPR ini menggambarkan tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di tingkat lokal dan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses perekrutan aparatur negara untuk memastikan keadilan dan integritas dalam pelayanan publik.
***Ckn