Serang Kota || Compaskotanews.com —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang. Aset yang semula dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten ini kini diduga telah berubah fungsi menjadi kawasan industri.
Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, sudah ada 33 saksi yang diperiksa, termasuk 3 anggota tim pembebasan lahan dari PT Modern Cikande. Proses pemeriksaan tersebut juga melibatkan perusahaan dalam proses peralihan lahan dari masyarakat ke industri.
Namun, perhatian juga terfokus pada dua anggota DPRD yang diduga terlibat dalam penjualan aset tersebut, yakni FH dan BR. Meskipun belum ada kepastian mengenai keterlibatan keduanya, proses pemeriksaan terhadap mereka tertunda hingga pemilihan umum selesai.
Kepala Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah, dihitung sejak zaman Belanda. Penyelidikan juga menemukan kepemilikan surat atas nama ratusan orang, yang menjadi tantangan bagi Kejati Banten dalam menuntaskan perkara ini.
Situ Ranca Gede Jakung, yang semula merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten, kini menjadi fokus penyelidikan karena dugaan alih fungsi menjadi pabrik sejak tahun 2012. Penyidikan terhadap kasus ini semakin rumit dengan temuan dokumen-dokumen yang menunjukkan kepemilikan yang tidak jelas.
Dengan nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap tata kelola aset negara. Keberadaan surat-surat kepemilikan yang meragukan menjadi sorotan, menimbulkan tantangan baru bagi pihak penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini.
Penyelidikan yang sedang berlangsung menimbulkan pertanyaan mengenai integritas para pejabat dan anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka. Keterlibatan politisi dalam kasus ini menambah kompleksitas dan memperkuat desakan untuk keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Kejaksaan Tinggi Banten telah menegaskan bahwa kasus ini tidak akan dianggap remeh. Penyidikan yang mendalam dan tuntas menjadi prioritas dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum.
Dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam skandal penjualan aset ini menimbulkan kekhawatiran akan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari para wakil rakyat dalam menjalankan tugas mereka.
Keterlibatan perusahaan dalam proses alih fungsi lahan juga menjadi sorotan, menimbulkan pertanyaan mengenai praktik bisnis yang etis dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap tata kelola aset negara masih belum memadai. Perlunya reformasi dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan nilai kerugian yang begitu besar, pihak berwenang harus bertindak tegas dan adil dalam menegakkan hukum. Keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dalam skandal ini harus menjadi prioritas utama.
Keberadaan dokumen-dokumen palsu atau meragukan menunjukkan kerentanan dalam sistem administrasi negara. Penguatan sistem pengawasan dan validasi dokumen menjadi penting untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya peran media massa dalam mengawasi dan mengungkap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Peran jurnalis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang menjadi kunci dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.
Dengan terus diperiksa dan diselidiki, diharapkan kasus ini akan segera terungkap kebenarannya. Keterlibatan semua pihak yang terlibat harus diungkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pengelolaan aset negara. Reformasi struktural dan kebijakan yang lebih ketat perlu diterapkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
(Tf/red)