Serang Kota, 27 Maret 2024 || Compaskotanews.com —
Pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten, mengimbau perusahaan di wilayah tersebut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai waktu yang ditentukan. Pejabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, menegaskan pentingnya penyaluran THR tepat waktu untuk memastikan kebutuhan Lebaran terpenuhi dengan baik.
Menurut Yedi Rahmat, penyaluran THR yang tepat waktu sangat membantu karyawan dalam persiapan menyambut Lebaran, terutama dalam berbelanja. Oleh karena itu, setiap perusahaan diminta untuk memberikan THR paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri, agar karyawan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala kebutuhan mereka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Mochamad Poppy Nopriadi, menjelaskan bahwa pemberian THR tunai telah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. THR harus disalurkan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran, dan tidak diperbolehkan dicicil.
Nopriadi menekankan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari peringatan hingga pencopotan izin operasional. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan masalah atau aduan dari karyawan terkait tidak diterimanya THR.
Disnakertrans Kota Serang juga telah membuka Posko Pengaduan THR di kantornya, memfasilitasi karyawan yang mengalami kendala terkait penyaluran THR. Posko ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Banten, dan siap menerima keluhan serta memberikan bantuan kepada karyawan yang membutuhkan.
Dalam situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi, penyaluran THR tepat waktu menjadi sangat penting bagi karyawan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran dan kebutuhan sehari-hari mereka. Pemkot Serang mengingatkan bahwa THR bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban bagi setiap perusahaan sebagai bentuk keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Perusahaan-perusahaan di Kota Serang diimbau untuk memperlakukan THR sebagai prioritas, mengutamakan kesejahteraan karyawan dalam menjalankan operasional bisnis mereka. Dengan demikian, diharapkan suasana Lebaran bagi para pekerja dapat lebih tenteram dan penuh kebahagiaan.
Masyarakat pun diharapkan turut memantau dan melaporkan apabila ada perusahaan yang belum menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan dan partisipasi semua pihak diharapkan dapat memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan terpenuhi dengan baik menjelang perayaan Lebaran.
Pemkot Serang akan terus melakukan pemantauan dan mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait penyaluran THR. Ini sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja di wilayah tersebut.
(Tf/red)