RUU Desa Telah Disahkan Menjadi UU: Kepala Desa Berpotensi Menjabat Hingga 8 Tahun, Berikut 7 Poin Penting yang Perlu Diketahui

oleh

Jakarta, 28 Maret 2024 || Compaskotanews.com —
DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang, mengatur masa jabatan kepala desa hingga 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, yang menyampaikan 26 angka perubahan dalam revisi UU tersebut.

Floating Ad with AdSense
X

Salah satu perubahan signifikan adalah pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa (kades) sesuai dengan kemampuan desa, yang disisipkan dalam Pasal 5A.

Poin lain yang disorot adalah ketentuan terkait jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa (pilkades), yang kini diatur dalam Pasal 34A.

Masa jabatan kades juga mengalami perubahan menjadi 8 tahun maksimal 2 periode, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 revisi UU Desa.

UU yang baru juga menetapkan sumber pendapatan desa dalam Pasal 72, serta ketentuan peralihan dalam Pasal 118.

Selain itu, aspek pemantauan dan peninjauan undang-undang turut diperhatikan melalui penyisipan Pasal 121A.

Keputusan ini disambut baik karena dianggap mampu memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan desa.

Pengaturan masa jabatan yang lebih panjang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk mengimplementasikan program-program pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Di sisi lain, ada yang mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya dominasi kepala desa yang terlalu lama berkuasa, mengingat masa jabatan yang cukup panjang.

Penyisipan pasal-pasal baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat desa serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Revisi ini juga mencerminkan semangat untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagai bagian dari upaya pembangunan nasional.

BACA JUGA :  Fix Script Error on Windows 11 10

Dengan adanya pengaturan yang lebih rinci dan jelas dalam UU Desa, diharapkan akan tercipta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan desa-desa di seluruh Indonesia.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pemerintahan lokal, implementasi UU yang baru ini akan menjadi tonggak penting dalam memajukan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan negara.

(Toni f/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *