WARGA SUMAMPIR NANGEWER SEUAT JAYA, PETIR GERUDUK POLDA BANTEN MENUNTUT KEADILAN TERHADAP DUA ORANG WARGANYA YANG DI APORKAN OLEH PT. FELLYCIA FARM INDO PERUSAHAAN PETERNAKAN AYAM DI WILLAYAHNYA.
Serang- 20 – 04 – 2024 Compaskotanews.com .
Puluhan warga dan emak emak berbondong datang ke kantor kepolisisan polda banten mengawal SU dan JD yang mendapatkan panggilan untuk yang ke 4kalainya dari pihak kepoisian karena di tuduh melakukan pemerasan oleh PT. FELLYCIA FARM INDO tanpa bukti yang kongkrit, Warga protes dengan histeris meminta keadilan kepada pihak kepolisian karena SU dan JD di rasa tidak bersalah dan hanya menjadi korban dalam kasus tersebut ujarnya.
Pihak kepolisian pun menyambut dengan baik kedatangan warga dan menghimbau agar tetap tenang dan untuk tetep kondusip, piihak kepolisisn juga menjelakan kepada warga bahwa untuk menyikapi kasus ini kami hanya meminta keterangan tambahan agar kasus ini segera retungkap di depan puluhan warga yang notabenya mayoritas kaum perempuan sebelum meminta keterangan kepada SU dan JD.
Menurut keterangan warga kp. sumampir yang di wawancarai oleh awak media menjelaskan kejadian tersebut berawal dari rasa kekecewaan terhadap PT. FELLYCIA FARM INDO awalnya warga merasa senang dengan adanya perusaan di wilayah nya karena bisa sdikit membantu perekonomian warga untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut, tetapi semua jauh dari apa yang di harapkan, perusahan tidak memberikan peluang usaha atau merekrut karyawan dari warga di lingkungan perusahaan tersebut, karena warga merasa kecewa sehiingga warga melakukan aksi Demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap perusahaan, warga menuntut hak hak warga salah stunya meminta perusahaan untuk memperhatikan pemeliharaan jalan, dana social kematian, dan keagamaan atau hari besar islam, konpensasi ana CSR di berikaan tepat waktu, dan mmemprioritaskan peluang kerja untuk masyarakat sekitar hkususnya warga desa Seuat jaya, karena di anggap perusaaan tidak menggubris aksi Demonstrasi warga tersebut wargapun bersepakat untuk memportal akses jalan yang melintasi permukiman warga menuju perusahaan tersebut, selang dua hari pihak perusahaan menemui warga, meminta kepada warga untuk membuka portal tersebut dan wargapun bersikeras untuk tidak membuka portal apabia untutan warga tidak di penuhi setelah ada sedikit perdebatan antara pihak perusahaan dengan warga perusahaan pun menjanjikan untuk mengabulkan tuntutan warga untuk mempekerjekan warga, ke esokan harinya pihak perusahaanpun mengutus security untuk datang memenemui warga dengan membawa uang senilai 1jt Rupiah, uang tersebut di serahkan kepada SU dengan di saksikan oleh masyarakat dan beberapa ormas dan lembahga di wilayah itu dengan dalih uang kebijaksanaan dari perusahaan terhadap warga, karna warga merasa tuntutannya sudah di penuhi wargapun membuka portal tersebut hari itu juga.
Satu bulan kemudian warga kembali merasa kecwa karna apa yang di janjikan perusahaan tidak satupun yang di penuhi oleh perusahaan termasuk menjanjikan warga untuk berkerja di perusahaan tersebt bahkan perusahaan menerima karryawan dari luar desa seuat jaya Kec. Petir, warga kembai melakukan protes sebagai bentuk kekecewaan warga yang ke sekian kainya dengan melakukan hal serupa memportal akses jalan menuju perusahaan, sempat terjadi perdebatan antara warga dengan pihak PT. FELLYCIA FARM INDO meski warga tidak puas karna pihak perusahaan meninggalkan warga tanpa kesepakatan tetapi warga masih beritikad baik dengan kembali membuka portal tersebut ujar warga.
Tidak selesai di situ saja pihak perusahaan PT. FELLYCIA FARM INDO kembali berulah dan tidak segan degan melaporkan SU dan JD kepada pihak Polda banten dengan laporan tuduhan pemerasan kepada PT. FELLYCIA FARM INDO dari nilai uang sejumlah 1jt rupiah yang di berikan oleh perusahaan PT. FELLYCIA FAM INDO kepada warga yang di terima oleh SU, sehingga SU yang menerima uang tersebut di hadapan warga mendapat panggilan dari pihak penyidik Polda Banten, dengan dalih tuduhan pemerasan karna SU merasa tidak melakukan pemerasan terhadap perusahaan maka SU memenuhi panggian tersebut dan memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polda banten sampai panggilan ke3, selang berapa hari kemudian SU dan JD Kembali mendapat surat panggilan yang ke4 dan di tetapkan sebagai tersangka, dalam panggilan ke4 SU dan JD datang memenuhi panggilan polda banten dengan di dampingi puluhan warga sebagai bentuk partisipasi dan kepedulian warga terhadap SU dan JD, wargapun semakin geram mendengar kabar tersebut sehingga warga merencanakan akan melakukan aksi demonstrasi besar besaran di perusahaan PT. FELLYCIA FARM INDO untuk menuntut keadilan sampai perusahaan mencabut laporan tersebut ujarnya.
di samping di dampingi warga, SU dan JD juga di damping oleh Lembaga bantuan Hukum Yayasan Badan Perlindungan Konsumen ( LBH YABPEKNAS ) yang di ketuai oleh Nurhamzah sebagai ketua BPD LBH YABPEKNAS Prov Banten, Nurhamzah juga mengemukakan bahwa kasus ini adalah MASALAH Konflik social kp. Sumampir Desa Seuat Jaya Kec Petir & Peternakan PT. FELLYCIA FARM INDO Pelaku Usaha dan masyarakat sekitar yang terdekat dengan pihak perusahaan terkadang tidak terlepas konfrontasi ataupun konflik. Secara abstrak, sebutan konfrontasi ataupun konflik tidak berlainan. Kedua sebutan itu bisa ditafsirkan selaku suasana serta situasi di mana antara pihak perusahaan dan pihak warga sekitar hadapi konflik aktual ataupun bentrokan yang cuma ada dalam anggapan mereka (para pihak). Secara biasa konfrontasi ataupun konflik berlainan dimana dalam suatu konfrontasi warga mengalami konflik dengan pihak pelaku usaha yang belum teridentifikasi secara jelas, sebaliknya dalam suatu bentrokan para pihak bisa diidentifikasi secara nyata serta memunculkan dampak hukum untuk para pihak. Dengan begitu, suatu ikatan bidang usaha ataupun bisnis antara perusahaan dan warga tidak akan pernah leluasa dari sesuatu konflik, sebab para pihak dalam sesuatu ikatan bidang usaha telah bisa diidentifikasi dengan nyata. Perselisihan antara Pihak Perusahaan dengan warga sekitar dapat diakibatkan berbagai persoalan seperti yang terjadi Didesa Seuat Jaya Kec Petir Kab Serang Provinsi Banten antara Pelaku Usaha PT. FELLYCIA FARM INDO dengan pihak Warga terdekat. Secara umum, hubungan antara perusahaan dan masyarakat sangat terkait dengan tiga hal besar, yaitu manajemen dampak, distribusi manfaat, serta perilaku perusahaan Masing-masing memiliki komponennya. Manajemen dampak terdiri dari dampak langsung dan dampak tidak langsung. Distribusi manfaat terdiri dari peluang kerja, kesempatan usaha, kearifan local dan CSR. Perilaku perusahaan terkait dengan persepsi masyarakat melihat situasi hubungan yang memanas bahkan hingga kondisi konflik laporan ke POLDA BANTEN dari pihak perusahaan PT. FELLYCIA FARM INDO ke warga Desa Seuat Jaya, kami memulainya dengan menyelidiki bagaimana perusahaan tersebut melakukan manajemen dampaknya. Pada berbagai kasus, kami mendapati bahwa perusahaan memang kurang pendekatan dan agak angkuh dengan pihak warga, sehingga masyarakat sekitar kurang dihargai.. Demikian juga, manajemen dampak sosial yang buruk misalnya dalam pemenuhan hak baik, terkait kuota tenaga kerja, dan pemberdayaan masyarakat. Hal yang penting dilihat adalah bagaimana perusahaan itu berbagi manfaat dengan masyarakat. Sudah menjadi hukum kearifan lokal bahwa perusahaan yang hadir di wilayah tertentu harus memberikan manfaat utama bagi wilayahnya. Logikanya sederhana, karena di wilayah itu perusahaan menimbulkan dampak, maka manfaat juga terutama harus diberikan oleh pelaku usaha. Setiap kegiatan Perusahaan haruslah bersifat Pareto Superior (membangun menguntungkan segala pihak terutama masyarakat), bukan Pareto Optimal (membangun mengorbankan masyarakat). Karena Perusahaan Peternakan PT. FELLYCIA FARM INDO adalah tamu atau pendatang imbuhnya.
Nurhamzah juga menegaskan di hadapan awak media bahwa. Indonesia merupakan negara Rule of Law atau negara yang berdasarkan atas hukum, hal ini bermakna bahwa segala aktifitas kenegaraan harus berdasar pada aturan-aturan hukum yang berlaku. Hukum bersumber dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat baik yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis, dimana sumber hukum yang tidak tertulis ini banyak sekali ditemui di Indonesia. Wujud dari hukum tidak tertulis ini dapat berupa hukum adat maupun Kearifan Lokal (Local Wisdom) yang eksistensinya tetap diakui sebagai sebuah norma dan mempunyai daya ikat dan sanksi. Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini lebih berwarna positivistik yang artinya bahwa dalam paradigma berhukum lebih mengedepankan hukum tertulis saja seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan sebagainya. Dalam hal ini permasalahan terkait laporan dari pihak Perusahaan Peternakan ke Polda Banten kepada warga Kp. Sumampir Desa Seuat Jaya termasuk dalam penyelesaian sengketa konflik antara perusahaan dan pihak warga, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR) sering diartikan sebagai Alternative to Litigation dan Alternative to Adjudication. Mediasi Penal ADS atau Melalui Restoratif Justice, kami dari LBH YABPEKNAS Prov. Banten akan melakukan permohonan kepada Gubernur Banten, Bupati Serang dan Kapolda Banten, untuk menyikapi persoalan ini secara bijaksana, bahwa ini persoalan yang mengarah kepada konflik sosial warga dengan Pelaku Usaha, berdasarkan analisis dan kajian kami, setidaknya Kapolda Banten bisa menerapkan dan menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial Pasal 5. Huruf D sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat. Pasal 6 (1) Pencegahan Konflik dilakukan dengan upaya: a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat; b. mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai; c. meredam potensi Konflik; dan d. membangun sistem peringatan dini ujarnya. Selain itu nurhamzah juga Memohon Kapolda Banten beserta jajaranya agar bisa menangani permasalahan ini secara profesional, ini murni persoalan antara Pelaku Usaha dan Masyarakat terjadinya ketidakseimbangan dan keadilan, agar bisa menelaah apakah ini murni pidana atau sengketa konflik sosial, harus dilhat dikaji dari berbagai sudut pandang dan pihak-pihak akar dari permasalahan konflik ini, jangan persoalan antara Pelaku Usaha dan Masyarakat diarahkan melalui laporan pidana, jangan langsung menggunakan ASAS ULTIMATE REMEDIUM jalan terakhir, karena terjadi Portal jalan oleh pihak Masyarakat kepada Pelaku Usaha, akibat tuntutan dan pemenuhan hak warga yang diabaikan, hingga menjadi konflik sosial, berujung laporan pidana dari pihak perusahaan ke Polda Banten kepada warga/masyarakat dengan tuduhan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, menurut kami ini permasalahan konflik sosial tidak kondusifnya antara pihak Pelaku Usaha dan Masyarakat sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial Pasal 4 dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial ujarnya.
Red (yd).