Terus Razia Muncikari Akibat Para Gadis Marak Lakukan Kawin Kontrak: Segini Tarifnya untuk Pria Kaya di Cianjur

oleh

Cianjur || Compaskotanews.com —
Modus Kawin Kontrak
Dua tersangka, RN (21) dan LR (54), telah ditangkap karena menjalankan modus kawin kontrak di Cianjur. Mereka diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menjajakan gadis-gadis belia kepada pria Timur Tengah hingga India.

Dalam praktik kawin kontrak, ada tarif khusus yang ditawarkan, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta. Uang tersebut dibagi antara korban dan pelaku. Kawin kontrak ini terutama ditujukan kepada pria asing, termasuk wisatawan Timur Tengah, Singapura, dan India.

Selain pria asing, ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makassar yang ditawari kawin kontrak. Praktik ini menunjukkan bahwa tidak hanya pria asing, tapi juga domestik yang menjadi sasaran para muncikari.

Praktik kawin kontrak dilakukan dengan skema pernikahan palsu di vila-vila yang disewa oleh pria hidung belang. Semua proses seperti ijab kabul, saksi, dan penghulu ternyata hanya settingan, melibatkan tim dari pelaku.

Para muncikari bahkan memiliki daftar nama dan foto gadis-gadis yang mereka tawarkan kepada pria hidung belang. Seperti memilih dari katalog, pria bisa memilih gadis yang mereka inginkan.

Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman maksimal yang mereka terima adalah 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, dengan memperkirakan bahwa jumlah korban bisa lebih banyak lagi. Hingga saat ini, sudah ada 6 orang korban yang tercatat, namun diduga masih banyak lagi yang belum terungkap.

Pelaku juga tidak menentukan jangka waktu kawin kontrak, yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang terlibat. Ini menunjukkan tingkat keangkeran praktik ilegal ini.

BACA JUGA :  Pertalite Dinilai Makin Boros Usai Harga BBM Naik, Ini Hasil Pengujian Lemigas

Bisnis haram ini sudah berlangsung sejak 2019, dan pihak berwenang memperkirakan bahwa jumlah korban bisa lebih banyak dari yang terungkap saat ini. Hal ini menunjukkan skala besar dari kegiatan ilegal tersebut.

Praktik kawin kontrak semakin menjadi sorotan di tengah masyarakat karena dampak negatifnya terhadap korban. Hal ini menunjukkan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik ilegal semacam ini.

Untuk mengurangi praktik kawin kontrak yang merugikan banyak pihak, sanksi yang diberikan kepada pelaku haruslah tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku.

Selain penindakan, upaya pencegahan juga perlu ditingkatkan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari praktik kawin kontrak.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antarnegara dalam upaya pemberantasan perdagangan orang dan praktik kawin kontrak yang merugikan.

Pemerintah perlu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban perdagangan orang, termasuk korban praktik kawin kontrak, untuk mencegah terjadinya eksploitasi lebih lanjut.

Pengawasan terhadap vila-vila dan tempat hiburan yang diduga menjadi tempat praktik kawin kontrak perlu diperketat untuk mencegah terjadinya praktik ilegal semacam ini di masa mendatang.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *