Apakah Pelaku Rentenir Bisa Dipidana? Ini Ulasannya dalam Hukum Indonesia

oleh

Serang Kota || Compaskotanews.com —
Banyak masyarakat yang terpaksa meminjam uang dari rentenir karena berbagai alasan, seperti kebutuhan mendesak atau ketidakmampuan mendapatkan pinjaman dari lembaga resmi. Namun, konsekuensinya bisa sangat memberatkan, terutama karena bunga yang tinggi.

Kondisi ini sering menjerat peminjam dalam lingkaran utang yang tak kunjung habis, bahkan membuat mereka kesulitan untuk membayar utang. Lalu, muncul pertanyaan: apakah rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi bisa dipidana?

Floating Ad with AdSense
X

Berdasarkan informasi dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, rentenir adalah seseorang yang meminjamkan uang kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan melalui bunga yang tinggi. Mereka biasanya memanfaatkan situasi debitur yang terdesak untuk menetapkan syarat-syarat yang cenderung memberatkan.

Namun, menurut advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H., kegiatan pinjam-meminjam uang dengan bunga tidak selalu melanggar hukum. Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa pinjam-meminjam adalah perjanjian di mana satu pihak memberikan kepada pihak lain sejumlah barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat pihak tersebut mengembalikan dalam jenis dan jumlah yang sama.

Lebih lanjut, Pasal 1765 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga membolehkan perjanjian bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian. Sehingga, praktik rentenir sendiri sebenarnya tidak melanggar hukum jika hanya berdasarkan bunga yang dikenakan pada pinjaman.

Rentenir juga tidak dapat dikategorikan sebagai “bank gelap”, karena mereka tidak menghimpun dana dari masyarakat, melainkan hanya menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga tinggi. “Bank gelap” adalah pihak atau lembaga yang menjalankan kegiatan seolah-olah seperti bank, dengan menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal.

BACA JUGA :  Kadin Provinsi Banten Berbagi : Mengisi Bulan Suci Ramadhan Yang Penuh Berkah

Namun, tindakan rentenir yang kasar saat menagih utang bisa masuk kategori delik pidana. Jika rentenir menagih dengan cara menghina atau memaki peminjam melalui media elektronik, hal ini bisa dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dipidana dengan penjara hingga empat tahun atau denda hingga Rp750 juta.

Selain itu, rentenir yang mendatangi rumah peminjam dan menggunakan kata-kata kasar sambil mengancam juga bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Pasal ini melarang tindakan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Jika rentenir menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan fisik saat menagih utang, ini juga dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini melarang tindakan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Oleh karena itu, masyarakat harus memahami hak-hak mereka jika menghadapi tindakan kasar atau mengancam dari rentenir. Meminjam uang dengan bunga tinggi memang bukan tindakan pidana, namun perilaku kasar dan ancaman dalam penagihan bisa masuk ranah hukum.

Untuk menghindari masalah dengan rentenir, masyarakat disarankan untuk mencari pinjaman dari lembaga resmi atau mengatur keuangan dengan lebih baik agar tidak perlu bergantung pada rentenir. Langkah ini dapat mengurangi risiko terkena bunga tinggi dan ancaman saat menagih utang.

Jika seseorang mengalami masalah dengan rentenir, langkah pertama yang bisa diambil adalah berbicara dengan pihak berwenang atau mencari bantuan hukum. Penting untuk tidak menghadapi rentenir sendirian, terutama jika mereka menggunakan kekerasan atau ancaman.

BACA JUGA :  Daftar PPDB Pakai SKTM Jadi Pertanyaan Besar, Pemprov Banten Coret, Ternyata Anak Pejabat Dan Pengusaha

Selain itu, masyarakat juga bisa mengadukan tindakan rentenir kasar ke lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga konsumen lainnya. Lembaga ini dapat memberikan panduan tentang bagaimana melindungi diri dari tindakan tidak adil oleh rentenir.

Kesimpulannya, rentenir yang memberi pinjaman dengan bunga tinggi tidak otomatis dipidana. Namun, tindakan kasar atau ancaman dalam penagihan bisa berujung pada sanksi hukum. Masyarakat harus mewaspadai tindakan rentenir yang melanggar hukum dan segera mencari bantuan jika mengalami intimidasi atau kekerasan dari mereka.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *