Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Bersama Muspika Akan Rutin Sidak Tempat Hiburan Malam untuk Tegakkan Hukum dan Kondusifitas di Kota Serang Mei 28, 2024Mei 28, 2024oleh toni firdaus Serang Kota, 28 Mei 2024 || Compaskotnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berkomitmen untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang sebelumnya telah disegel. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai beberapa THM yang masih beroperasi meskipun sudah dilakukan penyegelan.Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan THM di Kota Serang tidak kembali beroperasi setelah disegel. “Kita akan rutin melakukan sidak ke THM yang sudah disegel waktu itu. Ini untuk memastikan agar THM tidak kembali lagi beroperasi,” ujar Yedi, Selasa, 28 Mei 2024.Yedi mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan dua kali sidak pada Minggu, 26 Mei 2024, baik pada dini hari maupun malam hari. Sidak tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari TNI/Polri, BNNP Banten, Satpol PP, dan organisasi masyarakat.Dalam sidak tersebut, tidak ditemukan THM yang beroperasi saat itu. Namun, terdapat beberapa THM yang mencoba membuka pintu baru yang diduga sebagai akses masuk ke tempat hiburan tersebut. “Sebelumnya kami sidak, tapi tutup. Dan semalam (Minggu) kami sidak lagi, Alhamdulillah semua (THM) pada tutup,” tambah Yedi.Yedi juga menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut, dirinya sengaja mengajak tim gabungan termasuk BNN untuk melakukan tes urine terhadap pengunjung THM. “Kami akan konsisten melakukan sidak ini,” tegasnya.Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani, KH Jawari, mendukung langkah Pemkot Serang. Ia menegaskan bahwa Pemkot harus berani menindak tegas THM yang masih beroperasi, terutama yang sudah disegel. “Jadi apa yang di Kota Serang dijalankan sama pak Pj ini berdasarkan berita hukum, jadi sudah ada dasar hukumnya, sudah ada perdanya, sudah ada Perwalnya semua tinggal menegakkan menjalani saja,” ucapnya.Jawari juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas bagi siapapun yang melanggar aturan, khususnya para pengusaha THM. “Jadi ini untuk penegakan hukum saja untuk penegakan hukum ke depan yang melanggar siapapun dari pihak manapun, tindak. Mau hiburan malam, mau hiburan siang kalau memang izinnya tidak sesuai dengan perizinan tindak secara hukum, jika sudah disegel masih dilanggar itu dipidanakan harusnya tegakkan hukum,” katanya.Ia mendesak Pemkot Serang untuk melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap THM yang masih beroperasi di Kota Serang. “Makanya Pemerintah Kota Serang penegakan Perdanya itu berani atau tidak, ada kemauan atau tidak, ada nyali apa tidak, kalaupun belum punya, keberadaan kami yang mendukung para ormas para TNI/Polri ya kan para ulama mensupport penegakan hukum ini itu,” ujarnya.Upaya rutin ini menunjukkan keseriusan Pemkot Serang dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di Kota Serang. Dengan melibatkan berbagai pihak seperti TNI/Polri, BNN, dan tokoh masyarakat, diharapkan THM yang melanggar aturan bisa ditindak tegas dan tidak kembali beroperasi.Pemkot Serang berharap dengan adanya sidak rutin ini, masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman, serta menjadikan Kota Serang sebagai kota yang taat aturan dan bersih dari aktivitas yang melanggar hukum.Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus merespon aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang tertib dan aman.Melalui kerja sama yang solid antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan upaya ini dapat berjalan dengan efektif dan mencapai hasil yang diinginkan, yaitu menghentikan operasional THM yang melanggar aturan.Pemkot Serang juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan laporan apabila menemukan THM yang masih beroperasi secara ilegal, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban di kota.Dengan demikian, melalui sidak rutin dan penegakan hukum yang konsisten, Pemkot Serang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta menjadikan Kota Serang sebagai teladan dalam penegakan peraturan daerah.(Tf/red) Post Views: 892 BACA JUGA : Kasus Agus Buntung: Pelecehan Seksual yang Menghebohkan dan Dugaan Keterlibatan Sang Ibu Jangan LewatkanBuset…! Dikampung Kalong Baru Desa Barengkok Ada Peredaran Miras Ilegal, Warga Resah dan Tagih Tindakan Tegas PolisiPolri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Rp.61 Miliar, Ungkap Sindikat InternasionalKeputusan Libur Ramadhan 2025: Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran Resmi!Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum BuruhTerbukti! Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru 2025, Bisa Dapat Ratusan Ribu?