Serang Banten, 03 Juni 2024 || Compaskotanews.com — Pemkab Serang dalam pemerataan pencairan Dana Desa di DPMD dan DPKAD belum maksimal dan masih banyak tumpang tindih informasi juga tidak ada nya sosialisasi proaktif kepada beberapa Desa di Kab Serang.
Toni firdaus dari pegiat sosial media Compaskotanews.com menyoroti adanya keterlambatan 15 Desa sekabupaten Serang terkait pencairan Dana Desa di antaranya
- Desa Kemuning Kec.Tunjung Teja
- DesaTemiang Gunungsari
- Desa Sukamenak Kec. Cikeusal
- Desa Barengkok Kec. Kibin
- Karang Kepuh Kec.Bojonegara
- Bantar Wangi Kec. Cinangka
- Desa Sindangsari Kec.Pabuaran
- Desa Tambang Ayam Kec. Ayer
- Desa Pamarayan Kec.Pamarayan
- Desa Sukadalem Kec Waringinkurung
- Desa Pamatang Kec.Keragilan
- Desa Sukajadi Kec.Keragilan
- Cisait Kec. Keragilan
- Desa Nanggung Kec.Kopo
- Desa Binangun Kec.Waringinkurung
Sapturi Rais dari lembaga kontrol sosial LSM Macan tunggal Banten mempertanyakan ada keterlambatan pencairan Dana Desa di tahap satu. “Seharus nya ini sudah pada cair di karnakan ini sudah memasuki bulan ke enam di tahun 2024. Saya tidak memikirkan perangkat Desanya yang saya pikirkan terhadap dampak Masyarakat Desanya yang seharusnya kesejahteraan nya dapat di rasakan langsung oleh warga nya, baik dari Program Ketapang dan BLT nya.” Imbuh Sapturi.
Sisi lain yang mengurusi tentang Desa Sekabupaten Serang DPMD Kab.Serang mestinya harus peka terhadap aplikasi usulan Desa yang masuk ke DPKAD dapat di respon langsung oleh bidang yang mengurusi program pencairan Dana Desa di DPMD Kab. Serang, jadi apa apa yang menjadi kekurangan data yang di tempuh dapat segera di beritahukan kepada perangkat Desa sehingga data dapat segera menyusul.
Ini sepertinya di duga ada pembiaran oleh perangkat DPMD Kab.Serang terkait Ferivikasi Data pencairan Dana Desa yang seharus nya dari 326 Desa Sekabupaten Serang bisa serempak pencairan nya.
Bagai mana yang sampai saat ini Desa desa dari program Dana Desa yang belum bisa cair. Ini udah masuk di bulan enam seharus nya Dana Desa itu sudah di gulirkan kepada kebutuhan Desa dari hasil rapat Desa yang sudah di lakukan oleh masing masing Desa dari 15 Desa yang belum cair Dana Desanya sampai saat ini.
Bagiamana nanti penyusunan SPJ nya bila seharusnya program itu sudah di laksanakan, apalagi untuk tahun 2024 ini hanya dua tahap pencairan 40 – 60 persen untuk setiap pengajuan program Dana Desa tersebut.
Toni firdaus mengomentari akan rentan kehawatiran adanya koruptif dengan keterlambatan pencairan Dana Desa di 15 Desa tersebut, bisa jadi program nya tergesa gesa di lakukan untuk mengejar pelaporan LPJ (Laporan pertanggungjawaban) dana yang telah di gunakan dengan waktu yang mepet.” Ugkap Toni.
Mestinya DPMD harus tau dimana letak keterlambatan pencairan tersebut dari masing masing Desa yang sampai saat ini belum pada cair.
Ibnu salah satu Staf keuangan DPKAD Kab.Serang yang kami wawancari terkait apa saja yang menjadi keterlambat pencairan dari 15 Desa tersebut yang belum cair Dana Desa nya.
“Kebanyakan berkasnya masih ada kekurangan pak, dan yang lebih tau itu bukan saya, itu di Kabid yang menangani tentang program Dana Desa di DPMD, sekali lagi bukan di saya. Saya hanya memasukan data ferivikasi yang masuk dari bidang di DPMD dan yang punya kewenangan untuk memberi tauhukan hal tersebut atau kekurangan berkas dari DPMD yang membidangi.”Pungkas Ibnu.
(Toni f/red)