Kepala Desa Sukanagara Garut Dijatuhi Hukuman 7 Tahun 3 Bulan atas Kasus Korupsi Dana Desa

oleh

Garut, 12 Juni 2024 || Compaskotanews.com — Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Aang Kunaefi bin Aonudin, akhirnya dijatuhi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukannya.

Aang Kunaefi divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Senin (10/6/2024). Majelis Hakim memutuskan secara in absentia karena terdakwa tidak pernah hadir selama persidangan.

Floating Ad with AdSense
X

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul, mengungkapkan bahwa Aang Kunaefi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 931.627.080.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp 300 juta,” ujar Jaya dalam keterangan resmi yang diterima Tribun, Rabu (12/6/2024). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan. “Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa,” tambahnya.

Jaya menjelaskan, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama 3 tahun. “Saat ini terpidana statusnya masih buron, sudah setahun setelah ditetapkan tersangka. Kami terus mencari keberadaannya,” kata Jaya.

Sebelumnya, terdakwa ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut pada Juli 2023. Terdakwa diketahui telah melakukan delapan kegiatan mark-up dan proyek fiktif. Penyelewengan anggaran dana desa itu diketahui dimulai 2019 hingga 2020, melibatkan pembangunan PAUD, rehabilitasi jalan desa, bumdes, penanggulangan bencana, dan posyandu.

“Setelah putusan majelis hakim, kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” ucap Jaya, menunjukkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya pasca putusan tersebut.

BACA JUGA :  Kuliner Hari Minggu, Seblak Khas Banten

Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di Indonesia. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.

Pengelolaan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Pihak Kejaksaan Negeri Garut berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Mereka juga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan terpidana Aang Kunaefi.

Upaya pencarian terhadap Aang Kunaefi terus dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak. Pihak kejaksaan juga mengingatkan bahwa siapa pun yang membantu menyembunyikan terpidana akan dikenakan sanksi hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi, khususnya yang melibatkan dana desa yang sangat vital bagi pembangunan daerah. Transparansi dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya penyelewengan dana desa di masa depan.

Dengan adanya hukuman yang dijatuhkan kepada Aang Kunaefi, diharapkan dapat menjadi contoh bahwa setiap tindak pidana korupsi akan mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *