Serang Kota, 20 Juni 2024 || Compaskotanews.com – Menyikapi kelangkaan LPG 3 KG subsidi di masyarakat yang memicu lonjakan harga di tingkat pengecer dan meningkatkan potensi penyalahgunaan, Polda Banten membentuk tim khusus untuk menyelidiki kecurangan terkait LPG bersubsidi.
Operasi ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin. Kombes Didik mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengungkap sindikat yang melakukan pemindahan isi tabung dari LPG 3 KG subsidi ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG non-subsidi.
“Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap adalah pemindahan isi tabung LPG 3 KG subsidi ke tabung 12 KG dan 50 KG non-subsidi di Link. Tunjung Putih, Kel. Gedong Dalem, Kec. Jombang, Kota Cilegon, pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Dua tersangka yang terlibat adalah AS (34) dan AI (38),” ujar Kombes Didik.
Didik menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka menghubungkan tabung LPG 3 KG subsidi ke tabung 12 KG dan 50 KG non-subsidi menggunakan selang dan regulator yang dimodifikasi. Proses ini dibantu dengan es batu untuk menjaga suhu tetap dingin, sehingga LPG bisa mengalir dengan baik.
“Para pelaku membeli LPG 3 KG dari pangkalan di wilayah Kramatwatu, Kab. Serang, seharga Rp22.000 per tabung, lalu menjual hasil suntikan LPG 12 KG seharga Rp200.000 dan LPG 50 KG seharga Rp750.000 per tabung di Kota Cilegon,” tambah Didik.
Dalam sehari, pelaku mampu memindahkan isi dari 400 tabung LPG 3 KG, meraup keuntungan hingga Rp13 juta per hari. Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp3 miliar selama delapan bulan operasi.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyuntikkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai tabung gas berbagai ukuran, dua unit mobil Suzuki Cary dengan muatan tabung, timbangan digital, tombak besi, selang regulator yang dimodifikasi, tutup segel tabung, kunci pas, gergaji, dan obeng.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
Didik menegaskan komitmen Polri untuk menjaga situasi kamtibmas dan memastikan bahan pokok masyarakat tetap kondusif. “Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas dan mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas,” tutup Didik.
Operasi ini menunjukkan keseriusan Polda Banten dalam memberantas kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara. Dengan tertangkapnya sindikat ini, diharapkan kelangkaan LPG 3 KG subsidi dapat teratasi, sehingga harga di pasaran kembali stabil.
Langkah tegas Polda Banten ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berhak mendapatkan LPG subsidi.
Dengan tindakan ini, Polri memperlihatkan bahwa mereka tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat terpenuhi dengan baik. Terlebih, di tengah situasi ekonomi yang menantang, langkah-langkah seperti ini sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Penyelidikan dan penangkapan ini akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada lagi jaringan atau pelaku lain yang masih bebas melakukan aksi serupa. Polda Banten mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap kecurigaan atau informasi terkait penyalahgunaan LPG subsidi.
Ke depan, diharapkan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum semakin kuat, sehingga setiap bentuk kecurangan dapat dicegah dan ditindak secara cepat dan tepat.
(Tf/red)