Terbongkar! Minyak Goreng MinyaKita di Tangerang Disunat, Pelaku Raup Cuan Fantastis!

oleh
Terbongkar! Minyak Goreng MinyaKita di Tangerang Disunat, Pelaku Raup Cuan Fantastis!
Terbongkar! Minyak Goreng MinyaKita di Tangerang Disunat, Pelaku Raup Cuan Fantastis!

TANGERANG, CompasKotaNews.com – Seorang pengusaha di Rajeg, Kabupaten Tangerang, berinisial AN (38), ditangkap oleh Polda Banten karena diduga mengurangi volume minyak goreng kemasan merek MinyaKita dan Djernih. AN mengemas minyak curah ke dalam botol berlabel tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lalu menjualnya seolah-olah produk legal dengan merek yang telah dikenal masyarakat.

Dalam operasinya, AN mengemas sekitar 7 hingga 8 ton minyak curah per hari, menghasilkan lebih dari 100 dus, dengan setiap dus berisi 12 botol ukuran 1 liter. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa setiap botol hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter, bukan 1.000 mililiter seperti yang tertera pada label.

Floating Ad with AdSense
X

Produk minyak goreng tersebut dijual ke wilayah Tangerang dan Serang dengan harga Rp176.000 per dus, atau sekitar Rp14.600 per botol, di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaku usaha yang curang dalam distribusi produk kebutuhan pokok, serta perlunya tindakan tegas untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

BACA JUGA :  Jelang Nataru Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat di Dampingi Dinas Prindagkop Wahyu Nurjamil Sidak Stok dan 9 Harga Bahan Pokok di Pasar Rau