Bukan Satu Kasus, Sejumlah Laporan Dugaan Korupsi Disebut Mandek di Kejati Banten Meski Sudah Ada Atensi Kejaksaan Agung

oleh

Bukan Satu Kasus, Sejumlah Laporan Dugaan Korupsi Disebut Mandek di Kejati Banten Meski Sudah Ada Atensi Kejaksaan Agung

Serang.CompasKotaNews.Com
Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar NKRI menyoroti serius kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi. Tidak hanya satu perkara, Laskar NKRI menyebut sejumlah laporan lainnya hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas, meskipun Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memberikan atensi resmi terhadap salah satu laporan tersebut.

Floating Ad with AdSense
X

Salah satu laporan yang disorot adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan Sungai Ayip Usman–Warung Jaud, Kota Serang, yang bersumber dari Anggaran Bantuan Provinsi Banten (Banprov) Tahun Anggaran 2024. Atas laporan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melalui surat resmi tertanggal 10 Februari 2025 telah memerintahkan Kejati Banten untuk menelaah, meneliti, dan menindaklanjuti laporan, serta melaporkan hasilnya paling lama 30 hari.

Namun hingga saat ini, belum terdapat kejelasan tindak lanjut atas laporan dimaksud.

Sekretaris LSM Laskar NKRI, Akhmad Rizky Apriana, menegaskan bahwa persoalan ini bukan kasus tunggal, melainkan pola yang berulang.

“Bukan hanya laporan dugaan korupsi pembangunan Sungai Ayip Usman–Warung Jaud. Ada beberapa laporan lain yang juga sudah kami sampaikan ke Kejati Banten, namun sampai sekarang belum ada perkembangan yang transparan. Ini menunjukkan persoalan sistemik,” ujar Rizky.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena bahkan laporan yang telah mendapatkan atensi langsung dari Kejaksaan Agung saja belum menunjukkan progres, apalagi laporan-laporan lain yang belum mendapat atensi serupa.

“Kalau yang sudah diperintahkan langsung oleh Kejaksaan Agung saja tidak berjalan, lalu bagaimana nasib laporan masyarakat lainnya?” tegasnya.

Situasi ini kian menjadi sorotan publik, terutama setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Jaksa di lingkungan Kejati Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laskar NKRI menilai, peristiwa tersebut seharusnya menjadi peringatan keras dan momentum evaluasi menyeluruh terhadap integritas dan komitmen penanganan perkara tindak pidana korupsi di Banten.

BACA JUGA :  Mantan Kades Kaltara LK Jadi Tersangka, Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar dari Lakukan Proyek Fiktif

Laskar NKRI menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh institusi secara keseluruhan, namun sebagai bagian dari kontrol sosial, masyarakat berhak mempertanyakan mandeknya sejumlah laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan secara resmi.

Atas dasar itu, Laskar NKRI menyatakan telah mengajukan permohonan monitoring dan atensi kepada KPK RI, agar dilakukan pengawasan dan supervisi terhadap penanganan laporan-laporan dugaan korupsi di Kejati Banten.

Langkah tersebut merupakan implementasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sekaligus upaya mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kami hanya menuntut kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat menumpuk tanpa kejelasan, sementara kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus tergerus,” pungkas Rizky.

LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal, memantau, dan membuka persoalan ini ke publik, sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum atas seluruh laporan yang telah disampaikan.
Red/ckn