Update Terbaru: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah Siap Jadi Bukti di Sidang MK

oleh
Update Terbaru: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah Siap Jadi Bukti di Sidang MK
Update Terbaru: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah Siap Jadi Bukti di Sidang MK

Update Terbaru: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah Siap Jadi Bukti di Sidang MK

Jakarta, CompasKotaNews.com – Data terbaru menunjukkan besaran upah yang diterima guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di sejumlah wilayah di Indonesia akan digunakan sebagai alat bukti dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Floating Ad with AdSense
X

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersama seorang guru honorer dari Karawang, Reza Sudrajat. Gugatan ini menyoroti Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang dinilai menyangkut penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sidang pertama telah digelar pada 25 Februari 2026, sementara agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Maret 2026. Penggugat berupaya menunjukkan bahwa sebagian dana pendidikan telah dialihkan ke MBG, yang menurut mereka tidak sesuai tujuan awal anggaran tersebut.

Kenapa Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Fokus?

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyatakan bahwa para guru, tenaga kependidikan, dan dosen mengalami kerugian konstitusional akibat alokasi anggaran pendidikan dialihkan ke program yang dianggap tidak sejalan dengan tugas pokok pendidikan.

Menurut penjelasan pasal yang digugat, APBN 2026 memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari pendanaan pendidikan. Hal ini dinilai berdampak buruk terhadap Transfer ke Daerah (TKD) sehingga menyebabkan penurunan kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan operasional pendidikan termasuk gaji PPPK paruh waktu.

BACA JUGA :  Waspada Perairan Selat Sunda Bagian Selatan Memiliki Tinggi Gelombang Antara 1,25 Sampai 2,50 Meter

Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah

Organisasi P2G telah mengumpulkan data upah PPPK paruh waktu dari beberapa kabupaten/kota sebagai bukti dalam persidangan. Besaran gaji yang terdata menunjukkan variasi signifikan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya:

📌 Contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu menurut data terbaru:

  • Lombok Timur: Rp650.000 per bulan
  • Cianjur: Sekitar Rp300.000 per bulan
  • Sumedang: Sekitar Rp55.000 per bulan
  • Langkat (Sumatera Utara) & Blitar (Jatim): Rp500.000 per bulan
  • Musi Rawas (setelah sertifikasi): Rp100.000 per bulan, belum sertifikasi masih Rp500.000
  • Kabupaten Serang: Rp300.000–Rp700.000 per bulan
  • Kota Serang: Belum menerima gaji beberapa bulan
  • Aceh Utara: Rp200.000–Rp750.000 per bulan
  • Dompu (NTB): Rp139.000 per bulan

Penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar PPPK paruh waktu menerima gaji yang jauh di bawah standar hidup layak, yang kemudian menjadi salah satu dasar argumen dalam persidangan MK.

Apa Dampaknya Bagi Guru dan Pendidikan?

Menurut penggugat, alokasi anggaran pendidikan yang dinilai tidak tepat berimplikasi pada kemampuan pemerintah daerah untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu secara layak. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik secara adil.

P2G juga berencana menghadirkan perwakilan guru PPPK paruh waktu dari berbagai daerah dalam sidang lanjutan sebagai saksi guna memperkuat bukti di hadapan hakim konstitusi.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyentuh isu kesejahteraan pendidik yang kerap menjadi sorotan. Jika permohonan uji materi diterima MK, putusan bisa berpengaruh pada kebijakan anggaran pendidikan di masa depan dan penataan ulang alokasi dana di APBN. CompasKotaNews.com akan terus mengupdate perkembangannya. (Red/CKN)