
KOTA SERANG, CompasKotaNews.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang mengeluarkan aturan tegas terkait penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027. Sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Serang dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa baru yang telah diterima melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Selain larangan pungutan, pihak sekolah juga tidak diperbolehkan menjual seragam maupun mengatur pembelian seragam secara kolektif kepada orang tua peserta didik.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 134/1728/Disdikbud/2026 yang diterbitkan Disdikbud Kota Serang sebagai langkah pencegahan terhadap praktik yang dapat membebani masyarakat setelah proses SPMB 2026 selesai dilaksanakan.
Kepala Disdikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menyampaikan bahwa seluruh SD dan SMP negeri wajib menjalankan aturan tersebut. Ia menegaskan, peserta didik yang sudah dinyatakan lolos melalui jalur resmi SPMB tidak boleh dikenakan biaya tambahan oleh pihak sekolah.
“Sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik baru yang diterima melalui proses SPMB. Aturan ini berlaku bagi seluruh SD dan SMP negeri di Kota Serang,” ujar Ahmad Nuri di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Rabu (8/7/2026).
Komite Sekolah Dilarang Mengarah pada Penarikan Iuran
Disdikbud Kota Serang juga mengingatkan pihak sekolah dan komite sekolah agar tidak menggelar pertemuan yang berujung pada pengumpulan dana atau penarikan iuran dari orang tua siswa di luar ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Menurut Ahmad Nuri, rapat komite sekolah harus tetap berada dalam koridor aturan dan tidak boleh menjadi sarana untuk membebankan biaya tambahan kepada wali murid.
Selain persoalan pungutan, sekolah juga dilarang ikut serta dalam proses pengadaan atau penjualan seragam siswa secara terkoordinasi.
Orang Tua Bebas Membeli Seragam Sesuai Kemampuan
Disdikbud Kota Serang menegaskan bahwa kebutuhan seragam sekolah menjadi kewenangan orang tua siswa. Pembelian dapat dilakukan secara mandiri melalui penyedia mana pun sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing keluarga.
Untuk siswa SD, kebutuhan utama berupa seragam merah putih, sedangkan siswa SMP menggunakan seragam biru putih. Sementara seragam Pramuka, batik, dan olahraga juga dapat dibeli secara mandiri oleh orang tua.
“Sekolah tidak boleh menjadi pihak yang menjual ataupun mengarahkan orang tua untuk membeli seragam melalui sekolah. Orang tua memiliki kebebasan menentukan tempat pembelian seragam,” kata Ahmad Nuri.
Disdikbud Temukan Potensi Praktik Pengadaan Seragam Terkoordinasi
Ahmad Nuri menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi terkait dugaan pengoordinasian pembelian seragam melalui forum rapat komite di beberapa sekolah.
Disdikbud menilai pola tersebut dapat menimbulkan anggapan bahwa orang tua wajib membeli seragam dari pihak tertentu melalui sekolah, sehingga berpotensi masuk dalam kategori pungutan yang tidak sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan tidak ada tambahan beban bagi masyarakat serta tidak ada kegiatan yang dapat dianggap sebagai pungutan wajib melalui sekolah maupun komite,” ujarnya.
Pelanggar Terancam Sanksi hingga Pencopotan Kepala Sekolah
Disdikbud Kota Serang memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh sekolah negeri.
Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran, pembinaan, hingga pencopotan jabatan kepala sekolah sesuai aturan yang berlaku.
Ahmad Nuri menegaskan bahwa setiap kepala sekolah wajib mematuhi kebijakan tersebut karena merupakan arahan langsung dari Wali Kota Serang dan Sekretaris Daerah Kota Serang.
“Jika setelah diberikan peringatan masih terjadi pelanggaran, maka sanksi yang lebih berat dapat diberikan hingga pemberhentian dari jabatan kepala sekolah,” tegasnya. (TF/Red)

