KOMPLOTAN PUNGLI DI KAWASAN PT NIKOMAS GEMILANG SERANG DITANGKAP, SUDAH MERAS PEDAGANG DAN SOPIR SELAMA SETAHUN

Serang, 9 Juli 2026 || Compaskotanews.com – Polda Banten berhasil membongkar praktik pungutan liar (pungli) yang diduga berlangsung selama satu tahun penuh di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Empat orang kini ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pelaksana lapangan hingga koordinator kelompok.

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima dua laporan polisi pada 3 Juli 2026, yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan intensif oleh Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.

Floating Ad with AdSense
X

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik yang meresahkan masyarakat dan menghambat roda ekonomi ini.

“Kami berkomitmen menindak setiap bentuk premanisme maupun pungutan liar yang mengganggu rasa aman masyarakat dan berpotensi menghambat aktivitas ekonomi. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ini telah berlangsung kurang lebih satu tahun,” ujar Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (9/7/2026).

Penyidikan menemukan dua lokasi utama yang dijadikan tempat pungutan liar oleh kelompok ini:

1. Pasar Jalur C kawasan industri Nikomas: Sasaran utama para pedagang pasar kaget
2. Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak: Sasaran pengemudi angkutan umum yang mencari penumpang

Para pelaku menggunakan alasan biaya kebersihan dan pengelolaan pasar untuk memaksa warga menyerahkan uang, padahal pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan resmi.

Tersangka berinisial SS diketahui bertugas mendatangi setiap lapak pedagang dua kali sehari, pukul 07.00 WIB pagi dan 17.00 WIB sore, memungut uang sebesar Rp5.000 per pedagang. Setiap hari, kelompok ini diperkirakan berhasil mengumpulkan sekitar Rp1 juta dari praktik ilegal tersebut.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kerugian yang dialami korban serta peran masing-masing tersangka.

(Ckn/red)