
Kota Serang, CompasKotaNews.com – 22 Juni 2026 – Pemerintah Kota Serang akan segera mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Rabu, 24 Juni 2026. Sebanyak hampir 6.000 pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan menerima tunjangan ini, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp18 miliar.
Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto, pada hari Senin, 22 Juni 2026. Menurutnya, proses pencairan akan dimulai pekan ini dan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan pengajuan yang diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Insya Allah pemerintah Kota Serang akan mulai membayarkan TPP untuk seluruh ASN, PNS, dan PPPK penuh waktu itu dimulai dari hari Rabu,” ujar Yusup saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa pemberian TPP ini hanya diperuntukkan bagi ASN yang berstatus PNS dan PPPK penuh waktu. Sementara itu, PPPK yang bekerja secara paruh waktu belum berhak menerima tunjangan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Hampir 6.000 pegawai yang akan menerima, karena yang berhak adalah PNS dan PPPK yang penuh waktu. Untuk yang paruh waktu, sementara belum bisa mendapatkan, mengikuti aturan dari pusat,” jelasnya.
Meskipun terdapat perbedaan ketentuan penerima, Yusup memastikan bahwa tidak ada keluhan yang disampaikan oleh pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan. Menurutnya, seluruh pegawai sudah memahami dan menyadari bahwa kebijakan ini merupakan ketentuan resmi yang ditetapkan di tingkat pusat.
“Enggak ada komplain sama sekali, karena mereka semua mengerti bahwa aturan penerima TPP memang seperti yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.
Proses pencairan dana akan dilakukan secara bertahap, di mana kecepatan penyaluran tergantung pada kelengkapan dan kecepatan masing-masing OPD dalam menyerahkan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) ke pihak BPKAD sebagai syarat utama untuk melakukan pencairan.
“Pencairan dilakukan bertahap mulai hari Rabu nanti. Semua tergantung bagaimana OPD masing-masing bisa menyelesaikan pengajuan dan menyerahkan SPM-nya ke kami sebagai bagian dari proses administrasi,” pungkas Yusup.
Dengan adanya pencairan TPP ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan harapan bersama. (TF/Red)

