Pemkot Serang Terapkan Aturan Baru :Tamu Dinas Wajib Menginap di Hotel Dalam Kota

Pemkot Serang Terapkan Aturan Baru: Tamu Dinas Wajib Menginap di Hotel Dalam Kota

Sumber: Compaskotanews.com
Tanggal: Kamis, 14 Mei 2026 | 04:14 WIB
Lokasi: Kota Serang, Banten

Floating Ad with AdSense
X

SERANG KOTA.CompasKotaNews.Com.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menyiapkan peraturan terbaru yang mewajibkan seluruh tamu dinas yang berkunjung ke lingkungan pemerintahan setempat untuk menginap di hotel atau penginapan yang berlokasi di wilayah Kota Serang. Kebijakan ini ditetapkan guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan.

Wali Kota Serang, dalam keterangan pers yang diterima Compaskotanews.com, Kamis pagi, menyampaikan bahwa aturan ini disusun setelah melalui kajian mendalam bersama perangkat daerah terkait. Menurutnya, selama ini masih banyak tamu dinas yang memilih menginap di luar wilayah kota, padahal ketersediaan akomodasi di Serang sudah memadai dan memenuhi standar pelayanan.

“Aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan mendorong sinergi antara kegiatan pemerintahan dan pelaku usaha lokal. Dengan menginap di sini, tamu dinas juga lebih mudah mengikuti jadwal rapat, kunjungan kerja, dan agenda kedinasan lainnya tanpa terhambat jarak tempuh,” ujarnya.

Ketentuan ini nantinya akan berlaku bagi seluruh tamu dinas dari instansi pusat, daerah lain, maupun mitra kerja yang menerima fasilitas akomodasi dari anggaran pemerintah daerah. Pemkot Serang juga tengah menyusun daftar rekomendasi hotel yang sudah memenuhi standar keamanan, kenyamanan, serta memiliki tarif yang wajar sesuai ketentuan belanja negara.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Serang menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah. Peningkatan okupansi hotel juga akan membuka peluang bagi pelaku usaha pendukung seperti rumah makan, jasa transportasi lokal, dan pusat perbelanjaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pengusaha hotel agar memberikan pelayanan terbaik dan tarif bersahabat. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menunjukkan bahwa Kota Serang siap melayani dan menyambut tamu dengan baik,” jelasnya.

Sosialisasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap kepada seluruh perangkat daerah, instansi terkait, serta pelaku usaha akomodasi dalam dua minggu ke depan. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada awal Juni 2026 mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Serang masih membuka ruang masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan ketentuan tersebut agar dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat secara luas bagi seluruh warga Kota Serang.

Ikuti perkembangan terbaru seputar kebijakan daerah dan pembangunan Kota Serang hanya di Compaskotanews.com