
JAKARTA, CompasKotaNews.com – Kepemimpinan baru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membawa perubahan pada slogan institusi. Setelah Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo, Polri kini mengusung tagline “Polisi Bersama Masyarakat.”
Tagline tersebut menjadi penanda dimulainya arah kepemimpinan baru sekaligus membawa pesan mengenai hubungan antara kepolisian dan masyarakat.
Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo, Polri menggunakan konsep Presisi, yang merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai pergantian tagline merupakan hal yang lazim terjadi ketika terjadi perubahan kepemimpinan di lingkungan Polri.
Menurutnya, slogan baru seharusnya tidak berhenti sebagai identitas komunikasi institusi. Lebih dari itu, “Polisi Bersama Masyarakat” perlu menjadi semangat yang tercermin dalam pelaksanaan tugas setiap anggota kepolisian.
Tagline Baru Harus Diikuti Perubahan Pelayanan
Choirul Anam mengatakan, tagline baru tersebut membawa pesan agar polisi semakin dekat dengan masyarakat dan mampu hadir sebagai institusi yang memberikan pelayanan secara nyata.
Ia menilai masyarakat harus dapat merasakan kehadiran polisi ketika membutuhkan perlindungan, pelayanan, maupun kepastian hukum.
Karena itu, perubahan slogan perlu dibarengi pembenahan budaya kerja, komunikasi dengan masyarakat, serta kualitas pelayanan kepolisian.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa “Polisi Bersama Masyarakat” menggambarkan orientasi kepemimpinan Suyudi yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Polri, kata dia, ingin hadir untuk mendengar aspirasi masyarakat, memberikan pelayanan, melindungi warga, sekaligus memberikan kepastian hukum.
Arah tersebut juga berkaitan dengan gagasan transformasi Polri yang disampaikan Suyudi ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Dalam agenda tersebut, Suyudi menekankan sejumlah aspek, mulai dari profesionalisme dan akuntabilitas hingga peningkatan kualitas pelayanan serta kedekatan polisi dengan masyarakat.
Jangan Sampai Berhenti sebagai Slogan
Choirul Anam mengingatkan bahwa tantangan terbesar dari tagline baru tersebut adalah bagaimana menerjemahkannya menjadi tindakan nyata.
Menurut dia, hubungan antara polisi dan masyarakat perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka, pelayanan yang lebih sederhana, serta sikap yang lebih dekat dengan warga.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah proses pelayanan dan pelaporan masyarakat di kantor polisi.
Prosedur yang berbelit dapat membuat masyarakat kesulitan ketika membutuhkan bantuan aparat penegak hukum. Karena itu, penyederhanaan pelayanan dinilai penting agar masyarakat dapat memperoleh respons secara cepat dan jelas.
Digitalisasi juga dinilai dapat menjadi salah satu solusi. Sistem pelaporan yang sudah dikembangkan pada periode sebelumnya dapat terus diperkuat dan disempurnakan sehingga pelayanan kepolisian menjadi lebih terintegrasi.
Dengan sistem yang lebih baik, masyarakat diharapkan tidak harus menghadapi proses administrasi yang panjang ketika menyampaikan laporan atau pengaduan.
Keberhasilan Diukur dari Pengalaman Masyarakat
Menurut Anam, ukuran keberhasilan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” nantinya bukan sekadar seberapa sering slogan tersebut disampaikan.
Tolok ukurnya justru berada pada pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan polisi.
Masyarakat akan menilai apakah polisi benar-benar memberikan pelayanan, menghadirkan rasa aman, menangani laporan dengan baik, serta memberikan kepastian hukum.
Karena itu, perubahan tagline harus diikuti perubahan paradigma dalam pelayanan, keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
Anam juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan, baik dari sisi internal maupun eksternal. Pengawasan diperlukan agar konsep kedekatan polisi dengan masyarakat dapat berjalan secara konsisten.
Di internal Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dinilai memiliki peran penting dalam memastikan anggota menjalankan tugas sesuai aturan dan standar pelayanan.
Pengaduan masyarakat, termasuk dugaan pungutan liar maupun perilaku anggota yang merugikan warga, perlu ditangani secara profesional melalui mekanisme pengawasan yang kuat.
Pengamat Dorong Polri Terapkan Democratic Policing
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto juga menyoroti perubahan paradigma yang diperlukan seiring hadirnya tagline baru tersebut.
Ia mendorong Polri meninggalkan pendekatan yang menempatkan masyarakat terutama sebagai objek pengamanan.
Menurut Bambang, demonstrasi, kritik, maupun konflik sosial tidak semestinya selalu dilihat dari perspektif gangguan keamanan. Cara pandang terhadap persoalan tersebut akan memengaruhi bagaimana polisi menggunakan kewenangannya di lapangan.
Sebagai alternatif, Bambang mendorong pendekatan democratic policing, yakni model pemolisian yang menempatkan masyarakat sebagai subjek.
Dalam konsep tersebut, polisi tetap memiliki kewenangan khusus, termasuk kewenangan koersif dalam kondisi tertentu. Namun, kewenangan itu dipandang sebagai mandat yang diberikan negara untuk melindungi masyarakat, bukan sebagai keistimewaan di atas warga.
Dengan demikian, polisi merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki mandat untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan.
Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pemolisian
Bambang menilai makna “Polisi Bersama Masyarakat” harus lebih luas daripada sekadar mengajak warga mengikuti program kepolisian atau membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat perlu diberi ruang untuk berpartisipasi dalam proses pemolisian.
Polisi juga perlu membangun kebiasaan untuk mendengarkan warga sebelum mengambil tindakan, memahami persoalan sebelum menggunakan kewenangan, dan membuka ruang partisipasi ketika membuat kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, hubungan polisi dan masyarakat diharapkan tidak hanya bersifat satu arah.
Suyudi Sudah Sampaikan Gagasan Saat Uji Kepatutan
Gagasan mengenai “Polisi Bersama Masyarakat” sebenarnya telah disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di DPR RI.
Dalam pemaparannya, Suyudi menyusun agenda kepemimpinan melalui sejumlah aspek, antara lain situasi nasional, perkembangan lingkungan strategis, capaian serta suara masyarakat, arah transformasi Polri, hingga program 100 hari pertama dan agenda berkelanjutan sampai 2029.
Suyudi juga mengaitkan peran Polri dengan agenda Indonesia Emas 2045. Menurutnya, pembangunan nasional membutuhkan dukungan terhadap supremasi hukum, stabilitas, ketahanan sosial, tata kelola pemerintahan, hingga pembangunan yang merata.
Dalam konteks tersebut, Polri tidak mengambil alih tugas kementerian maupun lembaga negara lainnya. Peran kepolisian adalah menjaga kondisi keamanan agar pembangunan dapat berjalan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta melakukan penegakan hukum sesuai kewenangan.
Gambaran Polisi yang Diinginkan Suyudi
Dalam kesempatan yang sama, Suyudi turut menyampaikan gambaran mengenai polisi yang ingin diwujudkannya selama memimpin institusi tersebut.
Ia ingin masyarakat yang datang kepada polisi karena menjadi korban kejahatan mendapatkan pertolongan, bukan justru menghadapi proses yang menyulitkan.
Suyudi juga berharap polisi mampu mendengarkan kritik masyarakat tanpa kehilangan kewibawaan sebagai institusi penegak hukum.
Ketika terjadi ancaman kejahatan, polisi diharapkan berada di garis depan dengan keberanian dan profesionalisme. Sementara bagi anak-anak, kehadiran polisi diharapkan menimbulkan rasa aman, bukan ketakutan.
Bagi Suyudi, gambaran tersebut merupakan bagian dari makna “Polisi Bersama Masyarakat.”
Dengan demikian, tantangan kepemimpinan baru Polri bukan hanya memperkenalkan tagline baru, tetapi memastikan slogan tersebut benar-benar terlihat dalam pelayanan dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

