Pol PP Cilegon melakukan Razia kepada ASN yang kedapatan belanja di Mall dan toserba saat jam kerja

oleh
Pol pp Siap nangkap pada sasaran Asn yang sedang keluyuran di jam kerja

CILEGON, Compas kota news.com – Pemerintah Kota Cilegon melakukan razia pendisiplinan pegawai negeri sipil di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Cilegon, Kamis (01/09/2022). Sedikitnya sebanyak 10 ASN terjaring keluyuran di pusat perbelanjaan saat masih jam kerja.

Razia tersebut dilakukan oleh Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon .

Pantauan Compas kota news.com, petugas melakukan razia di lima pusat perbelanjaan di Kota Cilegon. Sedikitnya ada 10 ASN yang kedapatan keluyuran saat jam kerja, Mereka yang kedapatan diantaranya di CCM 2 orang, Edi Toserba 2 orang, Transmart 3 orang dan di Ramayana 3 orang.

Asn yang terjaring razia kedapatan di moll

Kasi Pengawasan Perundang-Undangan dan Pembinaan PPNS pada Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon Cecep Sukarya mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya bentuk pendisiplinan para pegawai di pemkot Cilegon.

“Jadi kita melakukan ini untuk disiplin pegawai, karena di programkan setiap sebulan sekali ada penindakan atau gerakan disiplin untuk pegawai, salah satunya sasarannya ASN, PNS di Pemerintah Kota Cilegon,” kata Cecep di wawancara awak media Compas kota news.com disela-sela razia tersebut.

Di hari yang sama kedapatan Asn yang sedang keluyuran di toserba

Ia menjelaskan, ASN yang keluyuran di pusat – pusat perbelanjaan diantaranya sedang berbelanja. Saat itu, mereka yang kedapatan berbelanja menggunakan seragam kedinasan.

“Tadi di CCM ada satu, itu guru paud. Tapi guru paud ini sudah lepas (mengajar), cuman dia masih memakai pakai seragam,” ungkapnya.

Pendataan Asn yang terzaring razia

Ia mengungkapkan, pendisiplinan pegawai yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi sasaran kita saat ini ASN Cilegon. Setelah kami data (pegawai terjaring razia) ini, kami berikan pembinaan saja. Untuk saksi, diserahkan ke masing-masing kepala OPD,” tambahnya.

BACA JUGA :  Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Resmi Diperpanjang Sampai Umur...

Senada dengan Cecep, Subkordinator Bidang Disiplin Pegawai pada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Faisol Arifin mengungkapkan, jika pihaknya akan melayangkan surat teguran bagi ASN yang tertangkap berada di pusat perbelanjaan disaat jam kerja.

“Kalau sanksi tegas sendiri belum ada. Hanya surat peringatan aja yang kita berikan.
Untuk sanksi tegas itu ada tahapan nya, Sanksi ringan, sedang atau berat. ” pungkas nya.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *