Berapa besaran gaji outsourcing bagi Security, kebersihan dan pengumudi di kedinasan?

oleh
Security yangmasunk ke tenaga Uotsourcing

Jakarta Compas kota news.com – Pemerintah telah memutuskan penghapusan tenaga honorer di lingkungan kerja instansi pemerintahan baik pusat dan daerah, sementara pendataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) sedang dilakukan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan salah satunya adalah satuan pengamanan (Satpam). Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

Lowongan Satpam
Pernah Ada di Orde Baru, Imparsial Tolak Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
BPBD dan SRPB Jatim Gelar SPAB untuk Satpam dan Siswa
Satpam di Instansi Pemerintahan Statusnya Outsourcing di Tahun 2023

“Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat,” kata Suharmen sebagaimana Berita Satpam kutip dari CNBC Indonesia, Kamis (8/9/2022).

Suharmen juga mengatakan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.

Para Pegawai negeri sipil menanti keputusan kemendagri

Setidaknya, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.

Lantas, berapa gaji Outsourcing?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menetapkan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga (K/L). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

BACA JUGA :  Digitalisasi UMKM Bisa Jadi Obat Mujarab Untuk Menghadapi Resesi

“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK tersebut.

Dilaporkan Jurnal Security sebelumnya, penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta, di mana ditetapkan sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti di DKI Jakarta diberikan imbalan Rp 4.858.000 juta per bulan.

security perempuan menunggu hasil penentuan penetapan gaji setelah Outsourcing berlaku

Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp 4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp 3.869.000 per bulan.

Ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulan.

Penghitungan gaji pokok belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari (toni f)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *