Serang Kota | Compaskotanews.com — Pembangunan jalan Banten Lama – Tonjong melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten bidang bina marga, LSM BMI resmi melaporkan ke kejaksaan negeri serang (Kejari) pada Kamis,(23/03/2023)
Saat di konfirmasi oleh Awak media Online Compaskotanews.com adanya dugaan temuan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Bintang Merah Indonesia (LSM BMI), Didi Hariyadi diruang kerjanya, terkait laporan dirinya mengatakan, bahwa Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong Dengan Anggaran Sebesar Rp. 51.858.638.000,00 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov Banten APBD Th. 2022. Pada Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Umum, Rencana Anggaran Biaya RAB dan Gambar perencanaan.
Dan menurut nya juga Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong Dengan Anggaran Sebesar hampir Lima Puluh Dua Milyar Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov Banten APBD Th. 2022 diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang sudah ditentukan oleh pemerintah dengan penyedia jasa, bahwa mereka sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dalam awal perjanjian kontrak kerja.
Namun diduga proyek milyaran rupiah tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan, proyek tersebut mengalami keterlambatan dari jangka waktu pelaksanaan selama 172 hari kalender dari bulan juni 2022 sampai dengan bulan november 2022 yang seharusnya sudah selesai namun sapai tahun 2023 sekarang proyek tersebut tidak terselesaikan, Selain mengalami ketrlambatan proyek tersebut juga dikerjakan terkesan asal asalan, mulai dari pekerjaan persiapan sampai pada akhir pekerjaan, bahkan diduga banyak aitem aitem pekerjaan yang tidak dilaksanakan alias piktif.
Lanjut kata dia, pada pekerjaan persiapan base camp 100 m2, kantor 100 m2, barak 100 m2, bengkel 50 m2, gudang 100 m2, ruang laboratorium 50 m2, diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi, RAB dan Gambar yang sudah ditentukan oleh pemerintah, karena dilapangan diduga hanya terdapat gudang dan tempat istirahat kuang lebih 50 m2 dengan lantai tanah dan atap dari seng bekas.
Pada pekerjaan Urugan diduga menggunakan tanah boncos, agregat diduga tidak sesuai spek bercampur puing dan tanah, k3 diduga tidak lengkap, jembatan tidak dilakukan pengecatan, tanaman rumput diduga pada mati, penerangan jalan tidak ada, penanamah pohon mahoni tidak ada, rambu – rambu jalan dan jembatan tidak ada, deck drain diduga tidak ada, pekerjaan TPT diduga tidak sesuai spesifikasi TPT sudah banyak yang rusak, pemasangan paving blok terkesan asal – asalan diduga sudah terdapat yang rusak dan amblas dan mungkin masih banyak lagi yang lain yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Diduga pelaksana pekerjaan Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong tidak propesional tidak bisa melaksanakan pekerjaan dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah sehingga mengalami keterlambatan dan penyedia harus membayar ganti kerugian keterlambatan pekerjaan 1 Permil atau 0,1 % dari nilai pekerjaan per hari.
Rp. 51.858.638.000,00 x 0,1 = Rp. 51.858.638.,00 per hari
Hingga sampai saat ini diduga sudah hampir 92 hari keterlambatan
Rp. 51.858.638,00 x 92 hari = Rp. 4.770.994.696,00 Yang harus dibayarkan kepada kas daerah provinsi banten.
Diduga Lemahnya Pengawasan baik dari dinas maupun konsultan pengawas, sehingga proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong sampai habis masa kontrak belum selesai yang seharusnya selesai tahun 2022 namun sampai tahun 2023 belum selesai 100 % dalam hal ini dinas serta konsultan pengawas harus bertanggung jawab atas tidak selesainya proyek tersebut karena proyek ini di biayai dari hasil pembayaran pajak masyarakat.
Patut diduga dinas, konsultan pengawas dan pemborong sudah bekerja sama, kongkolingkong untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Katanya.
Maka patut diduga hal ini Sudah Masuk Kepada Pelanggaran Kejahatan Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2-3 dan 4
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 4”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3. Jelasnya.
Kami meminta kepadakepala kejaksaan negeri serang agar secepatnya menindaklanjuti laporam kami dan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan dugaan pelanggaran kejahatan keuangan negara yang dilakukan oknum – oknum tertentu agar dikemudian hari negara ini bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Apabila persoalan ini tidak sampai ditindaklanjuti maka kami LSM BMI akan melakukan langkah berikutnya yaitu mebawa persoalan ini kepada kejaksaan anggung dan instansi penegak hukum yang lainnya atau bila perlu akan kami sampaikan persoalan ini kepada presiden RI serta akan kami dorong dengan aksi massa.
(tf/Dd)