Kemendikbudristek akhirnya keluarkan SE wisuda di sekolah tidak wajib

oleh


Compaskotanews. Com.
Jakarta, 27 Juni 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang mengubah peraturan mengenai pelaksanaan wisuda di sekolah. Dalam perubahan kebijakan ini, Kemendikbudristek menyatakan bahwa wisuda di sekolah tidak lagi diwajibkan.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah pertimbangan matang dari Kemendikbudristek, yang memperhatikan masukan dan keluhan dari berbagai pihak terkait beban biaya dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan acara wisuda di setiap sekolah. Dalam beberapa tahun terakhir, biaya dan persiapan yang diperlukan untuk wisuda di sekolah telah menjadi beban yang berat bagi sekolah dan orang tua siswa.

Floating Ad with AdSense
X

Dengan perubahan kebijakan ini, Kemendikbudristek memberikan kebebasan kepada setiap sekolah untuk memutuskan apakah akan melaksanakan acara wisuda atau tidak. Pihak sekolah dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing, serta memprioritaskan kepentingan dan kemudahan para siswa dan orang tua.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang diwakili oleh Juru Bicara Kemendikbudristek, menyatakan bahwa tujuan utama dari perubahan kebijakan ini adalah untuk meringankan beban sekolah dan orang tua siswa dalam hal biaya dan waktu yang diperlukan untuk wisuda. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan semangat penghematan dan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah dalam sektor pendidikan.

Namun, perubahan kebijakan ini juga memunculkan beragam tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa mendukung kebijakan ini karena dianggap dapat mengurangi beban finansial dan waktu yang harus dikeluarkan oleh sekolah dan orang tua siswa. Sementara itu, ada yang merasa kecewa karena kehilangan momen penting dalam perjalanan pendidikan siswa.

BACA JUGA :  PT. Pelindo Regional 2 Banten Salurkan Bantuan TJSL ke Kejaksaan Tinggi Banten

Dalam menghadapi perubahan ini, pihak-pihak terkait diharapkan dapat berdiskusi dan mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan yang timbul. Kemendikbudristek mengimbau agar sekolah tetap memberikan penghargaan dan pengakuan kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan mereka, meskipun tidak melalui acara wisuda formal.

Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, diharapkan beban finansial dan logistik terkait pelaksanaan wisuda di sekolah dapat diperkecil. Para siswa dan orang tua dapat lebih fokus pada proses pembelajaran dan persiapan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya tuturnya. Red (yudi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *