Heboh! DPMPD Pandeglang Meminta Setoran 2 Juta Rupiah dari Tiap Pencairan Dana Desa dengan Modus Buat Publikasi Media

oleh

Pandeglang, 29 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang membuat sensasi dengan permintaan uang setoran sebesar Rp 2 juta dari setiap kepala desa di wilayahnya dengan alasan untuk biaya publikasi.

Para kepala desa di Kabupaten Pandeglang dikejutkan dengan permintaan ini, menyebutnya sebagai perintah dari atasan yang harus mereka ikuti tanpa banyak pertimbangan.

Floating Ad with AdSense
X

Salah satu kepala desa mengungkapkan bahwa setelah dana desa cair, uang sebesar 2 juta rupiah tersebut harus diserahkan langsung kepada salah satu pegawai di DPMPD Kabupaten Pandeglang.

Beberapa pihak menduga ada instruksi dari oknum Kadis Pemdes Pandeglang terkait anggaran dua juta per desa untuk biaya publikasi, namun hal ini menuai kontroversi karena keberadaan lembaga media dan wartawan yang berjumblah banyak di wilayah tersebut.

Kabiro Banten Compaskotanews.com Cecep septian ingin kejelasan, Kadis DPMPD, menyatakan bahwa permintaan ini adalah hasil usulan dari berbagai lembaga media dan wartawan di Pandeglang, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan (KWRI).

Toni Firdaus, seorang penggiat publik, mempertanyakan legalitas dan tanggung jawab dari potongan dana desa yang sebesar 2 juta tersebut, menganggapnya sebagai tindakan yang bisa disebut pungutan liar karena tidak didasari oleh hukum yang jelas.

Dalam pertemuan dengan awak media, pihak DPMPD menjelaskan bahwa uang yang terkumpul akan diserahkan kepada masing-masing ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) di setiap kecamatan untuk disalurkan kepada lembaga media yang meliput di wilayah tersebut.

Masih diperdebatkan apakah permintaan ini merupakan upaya nyata untuk meningkatkan publikasi atau sekadar modus untuk memperoleh keuntungan dengan menggunakan nama lembaga media di Pandeglang.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana desa dan keberadaan payung hukum yang jelas dalam setiap kebijakan pemerintahan.

BACA JUGA :  GEDUNG POLDA BANTEN TERBAKAR! Api Mengamuk di Lantai 3, 6 Unit Damkar Dikerahkan!

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *