Polisi Serang Banten Bongkar Jaringan Narkoba, Tangkap Tiga Pria dengan Barang Bukti Kepemilikan Sabu

oleh

Serang Banten, 04 Mei 2024 || Compaskotanews com —
Polres Serang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba setelah menangkap tiga pria berinisial RP, TJ, dan MY. Ketiga pria yang terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika itu ditangkap setelah polisi menemukan bukti sabu pada mereka.

Kasus ini terungkap saat Satuan Reserse Narkoba Polres Serang melakukan operasi penangkapan di kediaman RP, seorang pria berusia 44 tahun. Ketika menggeledah rumah RP, polisi menemukan 48,33 gram sabu yang tersembunyi dalam tiga bungkus plastik kecil.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan tiga bungkus kecil plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Dedi Djumhaedi, Kasi Humas Polres Serang, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 4 Mei 2024.

RP kemudian diinterogasi mengenai asal-usul sabu tersebut. Ia mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial TJ, juga berusia 44 tahun. Berdasarkan pengakuan ini, polisi bergerak untuk menangkap TJ, yang ternyata memiliki barang bukti lebih besar.

“Polisi berhasil menyita satu klip plastik besar berisi sabu, dan satu unit timbangan digital di lokasi penangkapan TJ,” tambah Dedi Djumhaedi. Ini menunjukkan indikasi bahwa TJ berperan lebih besar dalam distribusi narkoba.

Namun, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada TJ. Dari pengakuannya, polisi mengetahui bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial MY, pria berusia 41 tahun. Dengan informasi ini, tim segera bergerak ke Kota Serang untuk menangkap MY.

MY ditangkap di lokasi yang ditentukan tanpa perlawanan. Dia mengakui bahwa dirinya memperoleh sabu dari Jakarta, yang kemudian diedarkan ke berbagai wilayah, termasuk Serang. Pengakuannya ini membantu polisi untuk memahami jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di daerah tersebut.

Ketiga pria tersebut kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tidak hanya menyita barang bukti sabu, tetapi juga timbangan digital yang mengindikasikan aktivitas penjualan yang lebih terorganisir.

BACA JUGA :  Wali Kota Serang Syafrudin, Hari ini Saya Hadiri Undangan Pernikahan 6 Titik Salah Satu di Kampung Cibarang Kel Gelam Cipocok jaya

“Kami menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Dedi Djumhaedi. Para tersangka akan menghadapi proses hukum yang serius akibat keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

Penangkapan ini menjadi bukti upaya terus-menerus pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Serang dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *