Seorang Ayah Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri di Waringin Kurung Kabupaten Serang

oleh

Serang Banten, 07 Mei 2024 || Compaskotanews.com – MS (44) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri dengan dalih memberikan pendidikan seksual. Ia melakukan aksi tersebut lebih dari sekali.

MS melakukan aksinya sejak September sampai Desember 2023 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Floating Ad with AdSense
X

Ia memaksa sang anak dengan cara memperlihatkan video porno kepada korban. MS memaksa korban yang baru berusia 17 tahun untuk menonton film tersebut untuk pendidikan seksual.

“Pada saat menujukkan video menurut keterangan pelaku sambil memberikan edukasi seksual,” kata Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto, Selasa (7/5/2024).

Aksi MS yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja swasta ketahuan setelah korban melaporkan hal yang menimpanya kepada sang paman.

Adik mendiang ibu korban itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Serang.

Keluarga korban didampingi PPA Kabupaten Seran karena korban mengalami guncangan psikologis. Korban trauma berat dan berharap bisa melanjutkan pendidikan saat mentalnya sudah kembali stabil.

Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang perlindungan anak. Hukumannya diperberat sepertiga.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tajun karena ada hubungan darah maka ancamananya ditambah sepertiga,” kata Sofwan.

(Tf/red)

Floating Ad with AdSense
X

BACA JUGA :  𝑷𝑨𝑪 𝑷𝒆𝒎𝒖𝒅𝒂 𝑷𝒂𝒏𝒄𝒂𝒔𝒊𝒍𝒂 𝑪𝒂𝒅𝒂𝒔𝒂𝒓𝒊 𝒊𝒏𝒈𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝑷𝑷𝑲 𝑫𝒂𝒏 𝑷𝑷𝑺 𝑯𝒂𝒓𝒖𝒔 𝑩𝒆𝒓𝒔𝒊𝒑𝒂𝒕 𝑵𝒆𝒕𝒓𝒂𝒍

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *