JAKATARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pada tahun 2007 PT Krakatau Steel (KS) menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenangnya adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Enginering yang merupakan anak peruhanaan dari PT Krakatau Steel namun pengadaan tersebut dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Burhanuddin juga mengatakan akibat kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tersebut pada tahun 2011 mencapai Rp 6,9 triliun. “Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, yang pada kenyataan nya di biayai oleh konsorsium dalam negeri atau Himbara dengan nilai kontrak awal pembangunan Rp Rp 4,7 triliun addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun” ujar Burhanudin.
“Selanjutnya hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang masih belum selesai dikerjakan” lanjutnya.
Dalam kasus tersebut Bahruddin mengatakan ada lima tersangka, ialah Ir. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Seel periode 2010-2012 (tahanan kota), Ir. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, Ir. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel periode 2013-2019.
Dalam hal tersebut tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 Undang-Undang Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangkan tampak memasuki mobil tahanan Kejaksaan Agung RI dengan mengunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Pada pukul 16.14 WIB. (Red)