SERANG, COMPAS KOTA NEWS. COM – Diduga mencemari lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama Ditreskrimsus Polda Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel salah satu perusahaan pengumpul oli bekas, Jumat (21/10/2022).
Pasalnya masyarakat sudah jengah dengan tindakan perusahaan di wilayah Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang.
Memastikan pengaduan masyasrakat atas dugaan pencemaran lingkungan, tim DLH Kota Serang melakukan investigasi sebelum menyegel lokasi usaha pengumpul oli bekas atau B3.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi di Serang menyampaikan dari hasil temuan, perusahaan PT Raja Goedang Mas untuk sementara tidak layak beroperasi.
Hal itu kata Farachh Richi, perusahaan tersebut telah melanggar penyalahgunaan izin, termasuk pembakaran kemasan oli bekas. Aktivitas di lokasi usaha itu mencemari udara dan lingkungan di sekitar Kecamatan Serang khususnya di Sumur Pecung.
“Kami segel dan memberhentikan aktivitas usaha perusahaan tersebut,” kata Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi.
Penyegelan dan pemberhentian aktivitas di PT Raja Goedang Mas atas dasar rekomendasi dari pengawas DLH Serang.