Lebak,Compas kota news.com – Aksi tawuran pelajar dan geng motor yang membawa senjata tajam marak terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Lebak, Banten. Polres Lebak mengingatkan ada hukuman pidana bagi para pelaku.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, pelajar yang kedapatan membawa atau memiliki senjata tajam yang akan melakukan tawuran bisa dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya, dipidana 10 tahun.
“Di Lebak sendiri lebih ke arah bukan geng motor, tapi tawuran antarpelajar. Dari beberapa orang yang berhasil kita amankan dan ada yang diproses penyidikan, itu pelakunya anak di bawah umur. Jadi tawuran antarpelajar, tapi memang mereka melegitimasi kelompok mereka dengan geng motor, intinya pelajar anak sekolah,” Kata Wiwin kepada Compas kota news.com, Rabu (26/10/2022).
“(Pelaku tawuran pelajar atau geng motor) Kita terapkan UU darurat dan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk proses hukumnya. Iya bisa dipidana,” tegas Wiwin.
Maraknya aksi ini ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke sekolah-sekolah untuk melakukan razia. Selain itu, polisi melakukan pengawasan di titik rawan terjadi tawuran.
“Imbauan ke sekolah, terkait kenakalan remaja, masalah narkoba, miras, dan lain-lain. Juga melakukan razia, sweeping ke sekolah-sekolah. Sasarannya senjata tajam, miras, narkoba, dan barang-barang terlarang lainnya dan memerintahkan pas jam bubaran sekolah kita plotting di setiap sekolah rawan terjadi tawuran, kita tempatkan personel di sana,” jelasnya.
Wiwin mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menangkap dua pelaku dalam aksi aksi geng motor dan tawuran pelajar yang sempat viral terjadi di Maja dan Cibadak. Pelaku merupakan pelajar atau anak di bawah umur. Senjata tajam dimiliki pelaku dari senior atau alumni di sekolahnya.
Saat ini, kedua pelaku itu sedang menjalani proses penyelidikan. Wiwin memastikan proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur penanganan pidana anak.
“Dua orang itu (pelaku) jelas terbukti membawa senjata tajam, kita amankan, mereka memegang langsung dan menguasai. Kita terapkan UU darurat dan bekerjasama dengan stakeholder terkait, bisa dilakukan penahanan. Kita masih proses penyelidikan, tetap kita kedepankan proses penyelidikan anak yang berhadapan dengan hukum,”ujar nya
Lebih lanjut, Wiwin mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya. Pihak sekolah juga diminta membuat kegiatan positif sebagai wadah agar pelajar tidak terjerumus dengan kegiatan negatif.
“Untuk mencari solusi bersama-sama berikan kegiatan positif untuk anak didik. Kami berharap kegiatan positif bisa menjadi pengisi aktivitas bagi para pelajar. Jadi tidak mencari kegiatan yang negatif tapi sudah ada wadah, sarana penyalur bakat, bisa ekskul dengan olahraga, seni, dan lainnya,” pungkas Wiwin.(Ckn/red)