JAKARTA, CompasKotaNews.com – Polri menggelar sidang Komisi Etik untuk memutuskan status kepolisian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Jenderal J. .
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan akibat kode etik, panitia memutuskan Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai pegawai Polri. Dengan kata lain, orang tersebut tidak dipecat.
“Tersangka kemungkinan masih ditahan di Mapolres,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Di sisi lain, Ramadhan mengatakan panitia sidang tetap akan menerapkan sanksi etik terhadap orang yang bekerja sama dengan keadilan dalam kasus pembunuhan Brigjen J. Ramadhan mengatakan, sebagai bagian dari kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhi sanksi pemecatan selama satu tahun.
“Perilaku pelanggar itu disebut perbuatan memalukan. Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan rapat KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Ini merupakan penurunan pangkat satu tahun,” kata Ramadan.
Ramadhan menjelaskan pertimbangan hukum Ketua Komisi Etik. Diantaranya, tersangka pelaku tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana, baik disiplin, moral maupun pidana.
Tersangka pelaku mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Terduga pelaku telah menjadi kolaborator keadilan atau saksi dari pelaku yang bekerja sama, dimana para pelaku lainnya dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha menyembunyikan kebenaran dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan mengambil keuntungan dari pihak pelaku. pengaruh kekuasaan. Namun, kejujuran dari orang yang dituduh melakukan kejahatan dengan berbagai resikonya telah memungkinkan terungkapnya kebenaran yang sebenarnya terjadi.
Kedua, tertuduh berperilaku santun dan bekerja sama dengan baik selama persidangan sehingga persidangan berjalan lancar dan terbuka. Tersangka penyerang masih muda, 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan cerah, apalagi ia sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa depan.
Kemudian ada permintaan maaf dari terduga pelaku kepada keluarga Brigjen J, dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelaku mendatangi keluarga Brigjen J., berlutut dan meminta maaf atas apa yang harus dilakukannya. Mengerjakan. MELAKUKAN. Alhasil, keluarga Brigadir Jenderal J meminta maaf.
Semua tindakan terduga pelaku bersifat pemaksaan dan karena tidak berani menolak perintah atasannya. Terduga agresor berpangkat Bharada atau Polisi Swasta tidak berani menolak perintah menembak Brigjen J dan Pak FS karena selain atasan berpangkat, Pak FS dan terduga agresor berada jauh. Dengan bantuan para tersangka, para pelaku bersedia bekerja sama dan memberikan informasi yang sebenarnya agar kasus kematian Brigjen J bisa terungkap.
(TF/Red)