Melanggar Aturan 6 PNS Pemprov Banten Dipecat, 5 di Antaranya Pejabat

oleh
Kepala Badan Kepegawean daerah (BKD) Prov Banten memberikan ketegasan kepada jajaran PNS di Pemprov Banten

Serang kota, Compas kota news.com – Sebanyak 6 PNS atau ASN (aparatur sipil Negara) Pemprov Banten telah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang tahun 2022 lalu. Lima di antaranya pejabat eselon III dan IV.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Nana Supiana mengatakan ada enam orang ASN Pemprov Banten yang dipecat. Pemecatan keenam ASN tersebut kata Nana, karena mereka melakukan pelanggaran berat.

“Tahun lalu ada 6 ASN yang diberhentikan karena pelanggaran berat,” katanya, Rabu 25 Januari 2023.

Pelanggaran berat dimaksud, lanjutnya, adalah keenamnya telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mengingat keenamnya terbukti melakukan pelanggaran berat, kata Nana, pemberhentian mereka tidak atas permintaan sendiri.

“Diberhentikan karena untuk kasus tipikornya sudah inkrach (telah memiliki keputusan hukum tetap),” ujarmya.

Selain 6 ASN tersebut, kata Nana, Pemprov Banten juga telah memberikan hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada dua orang ASN lainnya pada tahun 2022 lalu.

“Yang 2 orang ini bukan tersangkut tipikor,” katanya.

Di luar itu, lanjut Nana, satu orang ASN mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang berupa hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan.

Terakhir, kata Nana, pihaknya juga telah mengeluarkan teguran tertulis bagi 2 orang ASN laiinya yang melakukan pelanggaran tingkat ringan.

“Disiplin tingkat ringan ada 2 orang. Mereka mendapatkan berupa teguran tertulis,” katanya.

Dengan demikian sepanjang tahun 2022 lalu, kata Nana, Pemprov Banten telah menjatuhkan sanksi dari tingkat paling berat, sedang hingga ringan kepada total sebanyak 11 ASN.

Dengan diberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran tersebut, kata nana, diharapkan dapat memberi gambaran positif kepada pegawai lainnya.

“Untuk pembelajaran juga, karena kita sebagai pegawai dalam bekerja sudah ada aturan. Baik dalam disiplin administrasi keuangan maupun tingkat kehadiran,” harapnya.
(tf/red)

BACA JUGA :  Angin segar untuk tenaga honorer di Pemerintah Kota Serang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *