CompasKotaNews.com – Artis Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski. Perkara tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan masuk dalam berkas No. 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang perdana sudah dijadwalkan.
Djuyamto mengatakan, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari lalu.
“Benar kami lihat dalam berkas perkara No. 87/Pdt.G/2023, di sini gugatan wanprestasi, penggugat Ryszard Bleszynski, tergugat Tamara Natalia Christina Blezynski. Gugatan diajukan pada 18 Januari,” kata Djuyamto kepada media.
Djuyamto mengatakan total Tamara Bleszynski harus membayar ganti rugi Rp 34 miliar.
“Kalau begitu, ya ganti rugi materiil Rp4 miliar. Ganti rugi immateriil Rp30 miliar,” ujarnya. Untuk itu, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski akan bertemu pada uji coba pertama mereka pada 8 Februari 2023.
“Sidang pertama dijadwalkan pada 8 Februari, Rabu. Sidang pertama terkait dengan kehadiran para pihak,” ujarnya.
Djuyamto mengatakan Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski diharuskan menghadiri persidangan secara langsung atau diwakili oleh pengacara. “Pada dasarnya setelah dimulainya sidang yang diputuskan oleh majelis, maka majelis mempertemukan kedua pihak sesuai dengan tanggal sidang yang diputuskan oleh majelis. Penggugat dan tergugat akan dipanggil oleh pengadilan. Nanti panitia akan mengecek kehadiran. Tentu saja, jika kedua belah pihak hadir, proses mediasi akan dilanjutkan. Tapi kalau misalnya salah satu pihak tidak hadir, nanti akan dipanggil kembali,” pungkasnya. (Red/CKN)
Cek Berita dan Artikel lainnya di: Google NewsDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari CompasKotaNews.com. Mari bergabung di Grup Telegram “CompasKotaNews.com Update”, klik link berikut ini https://t.me/compaskotanews, kemudian join. Anda harus unduh dan install aplikasi Telegram terlebih dulu di Google Playstore.