Polres Serang Amankan Dua Orang Pencuri Yang Berpura-pura Sebagai Pekerja Proyek

oleh
Dua Orang Pencuri Yang Berpura-pura Sebagai Pekerja Proyek

SERANG, CompasKotaNews.com – Dua pencuri besi berinisial NN (35) dan MD (37) berhasil ditangkap Tim Reserse Kriminal Polres Serang, Kamis (2/2/2023).

Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Kosambi, Kabupaten Tangerang. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Jatanras Serang setelah mendapat laporan dari Dishub Banten soal hilangnya pembatas jalan di kawasan Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan, dua tersangka ditangkap saat melakukan pencurian besi pembatas dari Polsek Pontang saat patroli rutin.

“Dua tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksinya oleh petugas patroli,” kata Dedi Mirza, Jumat (2/3/2023).

Selain kedua tersangka, lanjut Dedi, pihaknya juga mendapatkan mobil Suzuki Futura, tabung oksigen 20 kg, tabung elpiji 3 kg, palu, linggis, regulator, gas merah hijau. Keran dan rompi proyek oranye dengan tali rompi. Dedi menuturkan, saat melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan mobil pikap Suzuki Futura yang menyamar sebagai pekerja memperbaiki pembatas sambil mengenakan rompi pekerja proyek agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

“Tenang saja, si pembunuh menggunakan pisau las untuk memotong batang besi pembatas jalan. Namun, saat dinaikkan ke mobil bak terbuka, petugas patroli menemukan masing-masing pasangan. Saat ditanya, ternyata mereka tidak memperbaiki jalan melakukan pencurian,” katanya. Saat ini, kedua penulis tersebut ditahan di Polres Serang. “Kedua pelaku kami amankan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (Red/CKN)

Cek Berita dan Artikel lainnya di: Google NewsDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari CompasKotaNews.com. Mari bergabung di Grup Telegram “CompasKotaNews.com Update”, klik link berikut ini  https://t.me/compaskotanews, kemudian join. Anda harus unduh dan install aplikasi Telegram terlebih dulu di Google Playstore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *