UU Cipta Kerja Yang Diluncurkan Presiden Menuai Kritik Dari Beberapa Pihak

oleh
UU Cipta Kerja banyak menuai kritik

CompasKotaNews.com – Undang-undang Cipta Kerja yang diluncurkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo pada Oktober 2020 adalah undang-undang yang bertujuan untuk mengubah sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Undang-undang ini disusun dengan tujuan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

BACA JUGA: Propam Polri OTT Jual Beli Tes Masuk Bintara Polda Jateng

Floating Ad with AdSense
X

Namun, undang-undang ini menuai kritik dari beberapa pihak, terutama dari kelompok buruh dan lingkungan. Kelompok buruh mengkritik undang-undang ini karena dianggap mengurangi hak-hak pekerja dan mengeksploitasi tenaga kerja. Beberapa pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang perubahan terkait ketenagakerjaan, seperti penghapusan izin usaha bagi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan pengaturan upah minimum yang lebih fleksibel.

BACA JUGA: Ramai Praktek Perjudian Menggunakan Buah Leunca Di Pasar Ciruas

Sementara itu, kelompok lingkungan juga mengkritik undang-undang ini karena dianggap melemahkan perlindungan lingkungan dan konservasi sumber daya alam. Beberapa pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang perubahan terkait investasi, seperti penghilangan kewajiban untuk melakukan studi kelayakan lingkungan untuk sejumlah proyek investasi.

Kritik terhadap undang-undang Cipta Kerja juga meluas ke masyarakat umum, yang merasa bahwa undang-undang ini disusun secara terburu-buru dan tidak melibatkan konsultasi yang cukup dengan pihak-pihak terkait. Sejumlah aksi protes dan unjuk rasa digelar oleh kelompok buruh dan lingkungan untuk menuntut pencabutan undang-undang ini.

BACA JUGA: Bupati Kabupaten Serang Tatu Chasanah Soroti Buruh Yang Mau di PHK Besar Besaran, di Dua Pabrik Mana Saja

Meskipun menuai kritik dari beberapa pihak, pemerintah Indonesia tetap mempertahankan keberadaan undang-undang Cipta Kerja. Pemerintah berargumen bahwa undang-undang ini akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan investasi di Indonesia, sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Red/CKN)

BACA JUGA :  Pj Gunernur Banten di Dampingi Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dan Pj Wali Kota Yedi Rahmat Tinjau Misa Malam Natal di Gereja Kristus Raja di Kota Serang

Cek Berita dan Artikel lainnya di: Google NewsDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari CompasKotaNews.com. Mari bergabung di Grup Telegram “CompasKotaNews.com Update”, klik link berikut ini  https://t.me/compaskotanews, kemudian join. Anda harus unduh dan install aplikasi Telegram terlebih dulu di Google Playstore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *