KAB. SERANG – CompasKotaNews.com, Tiga pelajar ditangkap oleh Polres Serang dan tim Resmob Polsek Cikeusal usai membunuh seorang anak di bawah umur di Desa Katupan Jati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Ketiganya masih mengenakan seragam sekolah saat aksi sadis itu terjadi. Seorang korban berinisial MA mengalami luka tusuk di tangan kanannya yang dijahit, namun korban lainnya selamat.
“Mereka saling berpapasan. Keduanya menggunakan sepeda motor. Begitu lewat, sepeda motor korban langsung dirampas dan dimutilasi,” kata Judah saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (31 Oktober 2022). merupakan warga Kecamatan Cikeusal dan masih kelas 3 MT, AF (15 ), DAP (16), warga Kecamatan Petir dan mahasiswa baru di salah satu SMK Negeri di kota tersebut. Ceran, dan MM (15).
Aktor memiliki peran mereka sendiri. AF diketahui telah memotong tangan kanan korban dengan parang.
“DAP ini membantu dengan pukulan sabit, tetapi tidak mengenai,” kata Yehuda.
Investigasi menemukan bahwa AF mengenal DAP karena dia bersekolah di sekolah MT. Keduanya mengaku menebas korbannya karena mereka hanya mengikuti perintah dari penyerang mereka yang sekarang melarikan diri, RFK.
“Kami masih mencari pelaku lainnya, RFK yang menyediakan otak dan peralatan makan,” kata Judah.
Penangkapan ketiganya bermula pada hari kejadian, saat polisi Chikesar melakukan patroli di sekitar TKP dengan tim Lesmob dari Polsek Serang.
Bareskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan untuk patroli, polisi mengamankan terlebih dahulu AF, saudara kembar AF dan tersangka pelaku Jumat (28 Oktober 2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Karena kurangnya bukti, polisi melanjutkan penyelidikan mereka dan mengkonfirmasi pengawasan video di sekitar lokasi.
Pada hari Sabtu (29 Oktober 2022), polisi mengkonfirmasi dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, berdasarkan hasil penyelidikan dengan memeriksa berbagai keterangan saksi dan memeriksa video surveillance di sekitar TKP, menangkap 10 remaja lagi.
Setelah menanyai 10 tersangka, polisi mengidentifikasi 3 dari 10 sebagai tersangka.
“Setelah kejadian, patroli dilakukan pada hari kejadian dan ditemukan tiga orang. Kami akan menyelidiki melalui video surveillance karena masih belum ada bukti,” kata Dedi.
Sementara itu, polisi juga menyita barang bukti berupa parang kayu bergagang pendek berwarna cokelat dengan sarung besi, sabit hitam bergagang pendek berdasi biru, dan dua buah sweter hitam.
Pelakunya dijerat dengan Pasal 80(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2(1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (Red/CKN)