Pengundian Nomor Urut Parpol peserta Pemilu 2024

oleh
Ilustrasi parpol

JAKARTA, CompasKotaNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nomor urut partai Pemilihan Umum (Pemilu 2024) hari ini, Rabu (14/12/2022).

Ketua Bidang Teknik KPU RI Idham Holik mengatakan, partai peserta pemilu 2019 yang sudah lolos ambang batas parlemen diberikan pilihan untuk mengikuti undian atau tetap mempertahankan nomor urut sebelumnya.

Floating Ad with AdSense
X

“Bagi parpol yang masuk pemilu 2024 yang sudah masuk pemilu 2019 dan sudah melewati ambang batas parlemen, ada dua pilihan,” kata Idham saat dihubungi wartawan, Rabu (14/12/2022) kemarin.

“Pertama bisa menggunakan nomor urut pemilih 2019 atau memasukkan nomor urut baru pemilih 2024,” lanjutnya.

Sementara itu, partai peserta pemilu yang tidak melebihi ambang batas anggota DPR wajib diundi untuk menentukan nomor urut. Pengundian dilakukan bersamaan dengan partai politik baru yang berhak mengikuti pemilu 2024.

Ia menambahkan, “Bagi partai politik yang mengikuti pemilu sebelumnya tetapi tidak melebihi ambang batas jumlah parlemen, maka akan mengikuti undian bersama pada 14 Desember 2022 dengan partai induk perlakuan baru”. (Red/CKN)

BACA JUGA :  Dukung Penanganan Stunting, TP PKK Provinsi Banten Luncurkan E-Dasawisma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *