Jakarta, CompasKotaNews.com – Maraknya pungutan liar yang dilakukan oleh komite sekolah dari siswa dan orang tua merupakan hal yang cukup sering terjadi dan cukup meresahkan para orang tua.
Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto menegaskan, komite sekolah tidak boleh memungut biaya dari siswa dan wali murid, tetapi bisa menerima sumbangan sukarela.
“Dalam waktu dekat akan ada nota kesepahaman dengan ombudsman tentang pengawasan layanan pendidikan, salah satunya soal komite sekolah,” kata Daryanto usai jumpa pers Kemendikbud soal komite sekolah. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Daryanto menjelaskan, Permendikbud tahun 2016 nomor 75 terkait komite sekolah menjelaskan batasan penggalangan dana menjadi jelas. Wali murid tidak dapat di pungut biaya oleh komite sekolah. Yang berhak memungut biaya pendidikan dari siswa adalah pihak sekolah, bukan dari pihak komite sekolah.
“Seluruh dana yang diterima komite sekolah dicatat secara transparan. Jika masih ada komite sekolah yang memungut iuran dari siswa dan wali siswa, silakan laporkan,” kata Daryanto.
Berikut adalah saluran Kemendikbud yang bisa dihubungi jika mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan:
1. Unit Layanan Terpadu
SMS : 0811 976929 Telepon : (021) 5703303 , 57903020 email : pengaduan@kemdikbud.go.id https://ultkemdikbud.go.id
2. Posko Pengaduan Itjen Kemendikbud
SMS : 0811 9958 020 Ponsel : pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
3. LAPOR! 1708 https://lapor.go.id
4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323 SMS : 1193 Posel : lapor@saberpungli.id
5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah
(IFL/Red)
Cek Berita dan Artikel lainnya di: Google NewsDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari CompasKotaNews.com. Mari bergabung di Grup Telegram “CompasKotaNews.com Update”, klik link berikut ini https://t.me/compaskotanews, kemudian join. Anda harus unduh dan install aplikasi Telegram terlebih dulu di Google Playstore.