Jakarta, CompasKotaNews.com – DPR dan pemerintah telah membatalkan pengumuman kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jamaah tahun 2023 yang semula dijadwalkan diumumkan pada Selasa (14/2).
Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara Haji Marwan Dasopang mengatakan belum ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait biaya haji.
“Di panitia kerja Komisi VIII tentang Haji, kami belum mencapai kesepakatan dengan pemerintah mengenai besaran barang yang berasal dari dana haji kami,” kata Marwan di Kompleks MPR/DPR, Selasa, Senayan, Jakarta.
Marwan mengatakan beberapa faktor masih bisa dipangkas dalam biaya haji 2023, antara lain akomodasi hotel, food service dan orang-orang di Arab Saudi.
“Kami memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan negosiasi mengenai hal ini di Arab Saudi,” katanya.
Meski begitu, kata Marwan, Komite VIII dan pemerintah menyepakati besaran BPIH. Ia mengatakan Komisi VIII telah menurunkan total BPIH yang kini menjadi Rp 90,2 juta. Setelah itu, besaran biaya haji yang dibebankan per jemaah diturunkan menjadi Rp 49 juta dari usulan awal Kementerian Agama Rp 69 juta.
“Dari jumlah BPIH yang diajukan pemerintah sebesar Rp 98,8 juta, kami berhasil mendapatkan angka Rp 90,2 juta. Setelah itu, besaran BPIH yang diajukan pemerintah Rp 69 juta, kita mencapai Rp 49 juta,” kata politikus PKB itu.
Di tempat yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengumumkan akan disepakati biaya haji dalam rapat kerja Komite VIII dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (15/2) hari ini. “Kemungkinan untuk mengumumkan biaya haji besok red:
Hari ini. Insya Allah ada titik temu, mudah-mudahan besok,” kata Yandri.
Yandri menjelaskan, penundaan pengumuman itu karena Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji, Komisi VIII DPR, masih membahas banyak komponen biaya haji.
Dia mengatakan, Komite VIII dan Kementerian Agama baru-baru ini mengkaji pos-pos anggaran komponen biaya haji untuk menghemat anggaran. Mulai dari biaya penerbangan, hotel hingga akomodasi di Arab Saudi selama menunaikan ibadah haji.
“Termasuk semua biaya lainnya, kami mengecat dan membenahi semuanya sampai sore ini. Insya Allah keputusan Panja dengan Kemenag bisa lebih diterima oleh masyarakat, khususnya jamaah,” ujarnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya pernah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah tahun 2024 sebesar Rp 98.893.909 saat rapat kerja dengan Panitia VIII DPR pada 19 Januari 2023.
Dari BPIH tersebut, Rp 98,8 juta kemudian dibebankan kepada jemaah haji hingga Rp 69 juta atau 70%. Sedangkan 30% sisanya ditanggung oleh nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta. Rasio kinerja yang diusulkan BPIH tahun ini telah mengalami perubahan dramatis dan kontroversial. Baru-baru ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan, usulan BPIH 2023 mengalami perubahan dari Rp98.893.909,11 menjadi Rp96.477.955,59, turun sekitar Rp2.415.953,12.
(Red/CKN)
Cek Berita dan Artikel lainnya di: Google NewsDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari CompasKotaNews.com. Mari bergabung di Grup Telegram “CompasKotaNews.com Update”, klik link berikut ini https://t.me/compaskotanews, kemudian join. Anda harus unduh dan install aplikasi Telegram terlebih dulu di Google Playstore.