Polda Banten Tetapkan Distributor Jadi Tersangka Kasus Oplos Beras Bulog

oleh
Barang bukti beras bulog oplosan yang disita oleh Polda Banten

Serang Kota | Compaskotanews.com – Kasus mafia beras mengoplos 350 ton beras Bulog yang dibongkar oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten terus berlanjut. Kali ini, Polda Banten menetapkan distributor utama beras Bulog di Serang menjadi tersangka.
“Distributor utama inisial IS perannya adalah distributor Bulog,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko dikonfirmasi wartawan, Senin (20/3/2023).

Sebagai distributor, IS mengirimkan beras Bulog untuk tersangka lain. Tersangka dalam perkara ini sendiri telah tahap dua di kejaksaan. Ada tujuh tersangka yang ditetapkan yang diamankan sejak 8 hingga 9 Februari lalu mulai dari Pandeglang, Lebak, Cilegon, dan Serang. Mereka adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30).

Ia mengatakan tersangka menambah kuota beras dari Bulog untuk dikirimkan ke tersangka lain. Ia melakukan perbuatan perdagangan dengan curang dengan alasan memenuhi kebutuhan downline. Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung ditahan.

“Saat diperiksa penyidik tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Condro.

Pada Jumat (17/3), berkas perkara tersangka oleh penyidik diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap dua. Penyerahan barang bukti dan tersangka ini merupakan penyerahan susulan setelah sebelumnya penyerahan tujuh tersangka ke Kejati Banten.

“Untuk tersangka sudah tahap dua, hari Jumat lalu,” pungkasnya.

(tf/red)

BACA JUGA :  Di Hari Kedelapan Ops Zebra Maung 2023, Ditlantas Polda Banten Laksanakan Gatur dan Himbauan serta Teguran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *