SERANG – (20/07/2022). Seorang nenek bernama Maemunah (66) bersama seorang anaknya yang bernama Rokidah (39) warga Kampung Bolang Pulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten, Serang, Provinsi Banten, hanya bisa pasrah ketika disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Kedua terdakwa yang terlibat kasus dugaan pengniayaan yang melubatkan dua orang paruh baya itu, menjelaskan terkait kronologis perkara dan upaya perdamamian.
Keduanya sudah mulai disidangkan dan terancam pidana penjara selama 2,8 tahun gegara memukul bokong tetangganya dengan baskom dan mencakar wajahnya.
Atas kejadian tersebut pihak korban meminta Rp 100 juta keduanya pasrah dimejahijaukan, perkara dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan yang bernama Bariah ke Polres Serang. Berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan yang di buat, Badriah mengaku telah dianiaya oleh terdakawa Maemunah dan anaknya Rokidah.
Dalam BAP tersebut BAdriah mengaku telah dipukul bokongnya dan serta ditarik kerudungnya kemudian di injak usai menyapu halaman rumahnya.Pada saat kejadian tersebut datanglah anak dari Maemunah yakni Rokidah kemudian memukul kepala korban hingga tak sadakan diri. Sementara dalam jumpa Pers yang dilakukan di Pengadilan Negeri Serang pihak terdakwa membantah tuduhan tersebut, menurut kuasa hukum Muhammad Bintang Firdausa yang mewakili keluarga terdakwa justru tidak ada pekelahian fisik seperti yang digambarkan dalam BAP.
Menurut Bintang, sebelum kejadian Maemunah baru saj selesai mandi dan mencuci barang-barang miliknya disungai yang berada didekat tempat tinggalnya, namun tiba-tiba bariah datang dan memukul Maemunah menggunakan pengki.
Menurutnya, pada saat itu Maemunah tidak melawan namun Bariah yang disebutkan memukul mamunah beberapa kali itu terjatuh, kemudian pada saat terjatuh, Bariah berusaha menarik sarung yang dikenakan oleh Maemunah namun yang ditahan oleh Maemunah agar sarung yang dikenakannya itu tidak terlepas.