SERANG – (20/07/2022). Seorang nenek bernama Maemunah (66) bersama seorang anaknya yang bernama Rokidah (39) warga Kampung Bolang Pulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten, Serang, Provinsi Banten, hanya bisa pasrah ketika disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Kedua terdakwa yang terlibat kasus dugaan pengniayaan yang melubatkan dua orang paruh baya itu, menjelaskan terkait kronologis perkara dan upaya perdamamian.
Keduanya sudah mulai disidangkan dan terancam pidana penjara selama 2,8 tahun gegara memukul bokong tetangganya dengan baskom dan mencakar wajahnya.
Atas kejadian tersebut pihak korban meminta Rp 100 juta keduanya pasrah dimejahijaukan, perkara dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan yang bernama Bariah ke Polres Serang. Berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan yang di buat, Badriah mengaku telah dianiaya oleh terdakawa Maemunah dan anaknya Rokidah.
Dalam BAP tersebut BAdriah mengaku telah dipukul bokongnya dan serta ditarik kerudungnya kemudian di injak usai menyapu halaman rumahnya.Pada saat kejadian tersebut datanglah anak dari Maemunah yakni Rokidah kemudian memukul kepala korban hingga tak sadakan diri. Sementara dalam jumpa Pers yang dilakukan di Pengadilan Negeri Serang pihak terdakwa membantah tuduhan tersebut, menurut kuasa hukum Muhammad Bintang Firdausa yang mewakili keluarga terdakwa justru tidak ada pekelahian fisik seperti yang digambarkan dalam BAP.
Menurut Bintang, sebelum kejadian Maemunah baru saj selesai mandi dan mencuci barang-barang miliknya disungai yang berada didekat tempat tinggalnya, namun tiba-tiba bariah datang dan memukul Maemunah menggunakan pengki.
Menurutnya, pada saat itu Maemunah tidak melawan namun Bariah yang disebutkan memukul mamunah beberapa kali itu terjatuh, kemudian pada saat terjatuh, Bariah berusaha menarik sarung yang dikenakan oleh Maemunah namun yang ditahan oleh Maemunah agar sarung yang dikenakannya itu tidak terlepas.
Pada saat itulah datang anak Maemunah yakni Rokidah yang beruhan melerai perkelahian keduanya. Usai perkelahian tersebut keduanya kembali ke kediamannya masing-masing. Bintang mengatakan, pihak keluarga sudah beberapa kali mengupayakan untuk berdamai, bahkan Ketua RW setempat beserta keluarga sudah mendatangi rumah keluarga Bariah di Tangerang untuk meyelesaikan perkara tersebut.
Pada saat di Polres, perdamaian hampir terjadi dengan muncul nominal Rp 8 juta, pihak keluarga sudah memepersiakan, namun pada saat datang di Polres nominalnya berubah menjadi Rp 20 juta, keluargapun keberatan dengan nomital tersebut.
“Terakhir kami bertemu dangan kuasa hukum korban di Tangerang, namun dari pihak kuasa huku korban meminta uang perdamaian yang sangat besar yaitu Rp 100 juat supaya bisa mencabut laporan,” ujarnya.
PIhaknya pun sangat menyayangkan atas kejadian perseteruan yang melibatkan seseorang yang bisa dikattakan adalah nenek-nenek yang seharusnya kejadian tersebut tidak harus berakhir dimeja persidangan. Disisi lain pihaknya juga melihat kejanggalan dalam proses peridangan, sebab dalam BAP maupun dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bariah mengaku dipukul oleh Rokidah menggunakan wajan, namun barang bukti wajan tersebut tidak ada dalam persidangan.
(Red)