Usai Memperoleh Remisi, Sejumlah Narapidana Korupsi Secara Bersamaan Bebas Dalam Sehari

oleh

Jakarta Compaskotanews.com – Sejumlah narapidana (napi) koruptor secara bersamaan bebas dalam sehari kemarin. Mereka mendapat pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi. Siapa saja mereka?
Ada 10 napi koruptor yang pada Selasa (6/9/2022) kemarin mendapat pembebasan bersyarat. Enam napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin dan empat lagi bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.

Adapun tiga dari enam napi koruptor yang keluar dari Lapas Sukamiskin adalah nama-nama tenar. Ketiganya adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali

“Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar seperti dikutip dari detikJabar.

Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.

“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” ucapnya.

Sedangkan napi koruptor yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri.

BACA JUGA :  Turki Dan Swedia Memanas Imbas Dari Al-Qur'an Dibakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *