Parkir Dijalan Bisa Kena Hukum, ini dia Aturannya

oleh

SERANG– CompaskotaNews.com, Masih ada informasi di social media mengenai pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi sehingga parkir di jalan dan menyebabkan perselisihan dengan tetangganya.

Padahal aturan sudah menjabarkan dengan jelas terkait kewajiban memiliki garasi bagi pengguna kendaraan roda empat.

Kepemilikan garasi ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR). 

Di dalam Pasal 275 ayat 1 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Peraturan Pemerintah Mengenai Garasi

Aturan di atas juga dipertegas dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). 

Di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. 

BACA JUGA :  Polisi Amankan 4 Orang Warga Lebak yang Kedapatan Main Judi Ludo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *