Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Salat Dhuha di Hari Pertama

oleh
Kepala Rutan Klas IIB Serang Dody Naksabani ketika diwawancarai oleh awak media mengenai kondisi Nikita Mirzani di sel tananan pada Rabu (26/10/2022).

SERANG – CompasKotaNews.com, Pada hari pertama penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, artis Nikita Mirzani dikurung di sel bersama tahanan lainnya. Tersangka kasus pencemaran nama baik juga cepat berbaur dengan narapidana lain dan bekerja di tahanan.

“Alhamdulillah, komuni dengan yang lain. Pagi ini kami menerima laporan dari seorang petugas blok perempuan (Nikita Ed) yang bersama kami dalam sholat Duha. Alhamdulillah dia bisa mengikuti semua. 26, 2022, “kata Dody Naksabani , Direktur Rutan Tingkat II Serang, Rabu (26 Oktober 2022). Dia ditahan di blok sel wanita. Ada 3 kamar di blok itu. Setiap kamar dapat menampung 7 hingga 8 orang.

“Kalau begitu bergabunglah dengan yang lain,” katanya.

Untuk referensi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan laporan yang dibuat atas nama polisi penyerangan kota, Dito Mahendra.

Jaksa Agung Kabupaten Serang Freddy Simanjuntak mengatakan Nikita ditahan di Lapas kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Nikita dinyatakan lengkap.

Sehubungan dengan pertimbangan penahanan Nikita, Freddy menghukum penyidik ​​dengan hukuman tidak kurang dari lima tahun berdasarkan Bagian 21(4) KUHP dan dikenakan berdasarkan Bagian 21 KUHP untuk mencegah Nikita mencalonkan diri: berkata seperti Hapus bukti dan cegah dia mengulangi tindakannya.

Untuk referensi: Nikita didakwa oleh Dit Mahendra ke Polres Serang karena diduga melanggar Pasal 27 (3) jo Pasal 45 (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 (2) Undang-Undang Republik Indonesia .dilaporkan ke 19/2008 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penodaan Agama secara tertulis berdasarkan Pasal 311 KUHP. (Red/CKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *