13 Unit Motor di Amankan Polisi dari Komplotan Curanmor di Tangerang

oleh
pelaku curanmor saat diamankan di Polres Kota Tangerang

TANGERANG, CompasKotaNews.com – Sebanyak 8 geng pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Tangerang ditangkap polisi.

Aktor-aktor tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Tersangka R, J, H dan RS adalah pencuri. Kemudian DM, A, D dan W diduga sebagai pelaku penadah barang curian.

Floating Ad with AdSense
X

Kapolres Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor dengan cara mengubah kunci kontak dengan kunci T. “Para tersangka ini aktif di wilayah Kabupaten Tangerang seperti wilayah Cikupa, Tigaraksa, dan Jayanti,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.

Setelah mendapatkan barang curian tersebut, jelasnya, para tersangka menjualnya kepada pengepul yang masih dikejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Segera setelah menangkap pelaku, polisi menyita 13 sepeda motor. Sepeda motor akan dikembalikan kepada pemiliknya. “Saat ini, kami juga terus mencari tersangka lain yang identitasnya kami ketahui dan telah ditetapkan sebagai DPD,” ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka R, J, H dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa DM, A, D dan W dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (Red/CKN)

BACA JUGA :  Kejari Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Pandeglang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *