Pelaku Judi Online di Serang di Tangkap Polisi

oleh
Judi online marak di serang

Kabupaten serang Compas kota news.com — Polisi menangkap dua pelaku judi online togel di Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten Minggu (7/8) malam.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp64.000.

“Penangkapan dilakukan terhadap dua pelaku judi online jenis togel berinisial KU (39) dan HH (18) warga Desa Panenjoan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Dedi menuturkan penangkapan kedua pelaku merupakan bagian dari Ops Sikat 2022 yang salah satu target sasarannya adalah perjudian.

Diungkapkan Dedi, dalam kasus judi online ini, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku KU berperan sebagai pengepul dan HH sebagai pemasang.

BACA JUGA :  Cara Daftar dan Aktivasi MyPertamina Untuk Beli Pertalite dan Solar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *