JAKARTA, CompasKotaNews.com – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari hukuman seumur hidup terkait pembunuhan Brigjen Yosua. Pengacara meminta hakim menyatakan Sambo tidak bersalah.
“Dengan segala kerendahan hati, kami selaku kuasa hukum terdakwa yang membawa perkara ini ke majelis hakim, Yang Mulia, akan dapat mengabulkan dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. . dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24 Januari 2023).
“Di persidangan dikatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang disebutkan dalam dakwaan besar pertama, dakwaan eksekutif. -dakwaan,” lanjutnya.
Arman juga meminta hakim membatalkan dakwaan atau permintaan jaksa. Mereka juga meminta agar kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan sekunder jaksa.
“Bebaskan Terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya bebaskan Terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan. Kembalikan nama baik Terdakwa Ferdy Sambo,” kata Arman.
Sementara itu, saat membacakan permohonannya, Ferdy Sambo angkat bicara soal banyak persoalan yang membuat dirinya dan keluarganya pusing. Sambo mengaku telah dituduh melakukan kekejaman.
“Saya telah didakwa dengan kebrutalan karena menyiksa mendiang Yosua dari Magelang, serta perdagangan narkoba dan perjudian, perzinahan dan pernikahan yang tidak terdaftar dengan banyak wanita, praktik LGBT, dari memiliki lemari besi berisi uang hingga ratusan miliar dolar dalam sebuah akun atas nama Yosua, semua palsu,” kata Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menduga berbagai tudingan itu sengaja disebar untuk memunculkan opini kejam terhadapnya atas hukuman terberat tanpa mendengar dan mempertimbangkan penjelasannya.
Ferdy Sambo mengatakan, dirinya bermaksud mencantumkan judul “Pertahanan yang sia-sia” dalam pembelaannya karena merasa putus asa dan frustasi dengan hinaan, hinaan dan ejekan yang diterima dari masyarakat berbagai pihak dalam proses interogasi dan penjurian.
Dia mengakui bahwa dia merasa tidak ada sedikit pun ruang untuk pembelaan dan bahwa dia tidak pernah menyaksikan tekanan terhadap terdakwa seperti yang dia lakukan sekarang.
“Sejak awal, saya ditempatkan sebagai interogator dalam kasus ini, berbagai tuduhan dilontarkan di media dan di masyarakat, seolah-olah saya adalah penjahat terbesar dalam sejarah umat manusia,” ungkapnya.
Namun, dia yakin dia akan menerima keadilan di persidangan berkat kebijaksanaan juri dalam keputusan mereka. Permohonannya saat ini berjudul “A County of Hope in a Crowded Court Room.”
Ferdy Sambo berkata: “Keputusan ini akan menentukan nasib hidup saya, istri saya, anak-anak saya dan keluarga kami.
Ferdy Sambo adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Empat terdakwa lainnya adalah Ma’ruf Kuat yang divonis delapan tahun penjara, Ricky Rizal juga divonis delapan tahun penjara, Putri Candrawathi (8 tahun) dan Richard Eliezer (12 tahun). Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 pasal 338 digabung dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/CKN)
Cek Berita dan Artikel lainnya di: Google NewsDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari CompasKotaNews.com. Mari bergabung di Grup Telegram “CompasKotaNews.com Update”, klik link berikut ini https://t.me/compaskotanews, kemudian join. Anda harus unduh dan install aplikasi Telegram terlebih dulu di Google Playstore.